Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (dok: KSP)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara, institusi negara. Ia pun mengingatkan agar pimpinan KPK bijak dalam bernegara.
“Jadi saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara,” ujar Jokowi, Senin (16/9) siang.
Jokowi pun menyinggung terkait penyerahan mandat oleh Pimpinan KPK menyusul pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di DPR RI.
Mengenai penyerahan mandat itu sendiri, Jokowi menegaskan, dalam undang-undang KPK, tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat.
“Yang ada itu, mengundurkan diri, ada, meninggal dunia, atau terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya pengembalian mandat itu tidak ada,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum MIKTA Speakers' Consultasion ke-11 tahun…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempercepat transformasi industri nasional menuju era industri 4.0 yang berbasis…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 101.786 guru madrasah dan guru Pendidikan Agama di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah ekspansi yang dilakukan PT Citra…