Kamis, 25 April, 2024

Tahun Depan Pemprov DKI Bakal Berikan Sanksi Bagi Penunggak Pajak

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI akan memberi efek jera kepada warganya yang kerap menunggak pajak. Malalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Pemprov menegaskan pada tahun 2020, BPRD akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif.

Dalam melakukan hukum ini Pemprov DKI sudah melakukan kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah.

“Kami memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara,”ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin,

Dikatakan Syafruddin, untuk menghindarkan sanksi hukum tersebut, dirinya menyarankan agar para penunggak pajak bisa memanfaatkan tahun keringanan pajak yang diberikan Pemprov DKI.

- Advertisement -

Syafruddin pun menuturka upaya penegakan hukum secara massif yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 antara lain:

  1. Pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak.
  2. Pelaksanaan surat paksa dari juru sita kita.
  3. Pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya.
  4. Penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya.
  5. Penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK.
  6. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.
  7. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan massif.
  8. Pelaksanaan tagihan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
  9. Penundaan izin usaha oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.

Perlu diketahui, total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berjumlah hampir 2,4 triliun rupiah yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar 800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda 2-3.

Secara umum, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar 44,180 triliun rupiah berdasarkan APBD 2019. Selama tahun berjalan hingga 16 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai hampir 30 triliun rupiah.

Adapun angka realisasi pajak di tahun 2019 ini ternyata meningkat sebesar 3 triliun di periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau penerimaan pajak selama Januari-September 2019 meningkat sebesar 3 triliun dibandingkan Januari- September 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER