MONITOR, Sintang – Upaya DPR RI dengan Pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nokor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus menuai polemik.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengaku heran dengan sikap yang ditunjukan sejumlah pihak yang datang dari internal KPK untuk menolak keras dilakukanya revisi.
Padahal, sekelas konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja bisa dilakukan amademen.
“Apabila UUD 1945 saja bisa diamandemen, jadi sangat aneh bila UU KPK tidak boleh diamandemen atau direvisi,” kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, di sela Rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sintang, Minggu (14/9).
Tidak sampai di situ, mantan calon gubernur Sumatera Utara itu pun merasa lucu, ketika upaya revisi UU a quo justru dinilai dalam rangka melemahkan institusi KPK terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada pro-kontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi,” ucap Djarot.
“UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tidak boleh,”pungkas mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…