Sabtu, 20 April, 2024

PDIP: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Kok UU KPK Tidak Bisa?

MONITOR, Sintang –  Upaya DPR RI dengan Pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nokor 30 Tahun 2002 tentang KPK terus menuai polemik.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengaku heran dengan sikap yang ditunjukan sejumlah pihak yang datang dari internal KPK untuk menolak keras dilakukanya revisi.

Padahal, sekelas konstitusi negara yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja bisa dilakukan amademen.

“Apabila UUD 1945 saja bisa diamandemen, jadi sangat aneh bila UU KPK tidak boleh diamandemen atau direvisi,” kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, di sela Rakerda DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sintang, Minggu (14/9).

- Advertisement -

Tidak sampai di situ, mantan calon gubernur Sumatera Utara itu pun  merasa lucu, ketika upaya revisi UU a quo justru dinilai dalam rangka melemahkan institusi KPK terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kok mau direvisi, KPK-nya diperkuat, kok malah ada pro-kontra? Kan lucu ya. Padahal komitmen kita ya tetap, harus membangun pemerintahan bersih yang anti korupsi,” ucap Djarot.

“UU KPK itu kan bukan kitab suci. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi kita saja bisa diamandemen. Ini UU KPK sudah 17 tahun, kok ya tidak boleh,”pungkas mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER