PERISTIWA

Disebut Lamban dan Tidak Tegas soal Kebakaran Hutan, Ini Respon Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) angkat bicara terkait peristiwa kebakaran hutan yang sudah mengancam kesehatan masyarakat di wilayah terdampak. Banyak pihak yang menilai pemerintah tidak tegas terhadap korporasi sehingga kebakaran hutan masih terus terjadi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menampik jika pemerintah terlalu bersikap lunak dalam menindak pelaku atau perusahaan pembalak hutan. Pihaknya mengklaim telah
menerapkan penegakan hukum dengan memberikan sanksi hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah pada kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sikap tegas penegakan hukum yang dilakukan KLHK dalam lima tahun terakhir membuahkan hasil, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan sudah menurun jauh. Kalau masih ada yang membandel pasti ditindak,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (15/9/2019).

Menurut Siti Nurbaya, mencermati persoalan kebakaran hutan dan lahan, yang disebutnya kebakaran bentang alam atau “landscape fire”, hanya mereka-reka dari jauh, tapi harus tahu betul kondisi lapangan.

“Lanskap itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah, dan sangat berpengaruh pembentukannya, serta adanya interaksi antara ruang dan waktu dalam bentuk sosio-kultural, sehingga tidak bisa menyimpulkan secara linier,” ujarnya.

Siti Nurbaya menjelaskan hal itu guna merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional, terkait dengan menguatnya intensitas hotspot di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Menurut dia, muncul juga berbagai “hopthesis” termasuk pandangan yang rasional dilontarkan di ruang publik, maupun tudingan bahwa kebakaran hutan di Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi, dan rendahnya penegakan hukum.

Penegakan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan “landcsape fire” di Indonesia, tata kelola kawasan sebagai pencegahan, serta mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan, maupun bagi masyarakat untuk sejahtera.

Selain penegakan hukum yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurut Nurbaya, hal penting lainnya adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin penguasaan hutan.

“Ini merupakan aspek penting. Misalnya, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF. Sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalami kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut,” katanya.

Recent Posts

DPR: Fenomena Rojali-Rohana Jeritan Sunyi Rakyat yang Terhimpit Ekonomi ‎

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli…

5 jam yang lalu

Puan Bicara Tantangan di Bimtek PDIP, Ingatkan Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, memberikan arahan…

5 jam yang lalu

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pekerjaan preservasi jalan nasional pada ruas Sumberjati–Batas…

5 jam yang lalu

Singgung Krisis Global di ICMMBT 2025, Prof Rokhmin: Ekonomi Biru Solusi Penyelamat

MONITOR, Yogyakarta - Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University bersama Rekam Nusantara…

9 jam yang lalu

Pilar Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras, Capai 18.024 Penerima Manfaat di Tangsel

MONITOR, Tangsel - Sebanyak 18.024 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di Tangerang Selatan menerima…

10 jam yang lalu

Lindungi Masyarakat Tunanetra, Maxim Gandeng Sejumlah Lembaga Edukasi Mitra Pengemudi

MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…

11 jam yang lalu