Jumat, 19 April, 2024

Besok, Pembahasan DIM RUU KPK dari Pemerintah Dilanjutkan

MONITOR, Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pihaknya akan membahas daftar inventarisir masalah (DIM) yang diserahkan oleh presiden.

“Semua permintaan presiden yang dituangkan dalam DIM itu pasti akan dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan bahwa KPK harus mendapatkan kedudukan dalam kerangka penindakan tindak pidana korupsi kedepan,” kata Supratman, di Jakarta, Minggu (15/9).

Supratman yang juga Ketua Baleg DPR mengungkapkan, jika pembahasan DIM RUU KPK pada Jumat lalu belum selesai dibahas antara Baleg dan pemerintah, dan akan dilanjutkan, pada Senin (16/9). “Dilanjutkan pada senin yang akan datang,” ungkapnya.

Namun legislator fraksi Gerindra itu enggan menyampaikan poin-poin DIM apa saja yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah lantaran pembahasannya belum selesai dan masih berlanjut.

- Advertisement -

“Karena itu, sekali lagi saya belum menyampaikan apa yang sudah selesai, sebab ini sifatnya masih Panja,” ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan sikap fraksi di parlemen, diakui dia, masih sangat dinamis dalam pembahasannya.

“Saya ini tidak menjelaskan posisi fraksi masing-masing, tapi perkembangan pembahasan masih berlanjut di tingkat Panja,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Supratman mengatakan dalam pembahasan RUU a quo antara DPR dan pemerintah juga akan mengagendakan masukkan aspirasi dari kelompok masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR, Kamis malam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER