Jumat, 29 Maret, 2024

Mayoritas Publik Sebut UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survey terkait respon publik pada UU KPK yang baru. Hasil survey menunjukan 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan jalannya proses pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Sebanyak 70,9 persen publik menyatakan setuju kalau revisi UU KPK melemahkan KPK, 18 persen menguatkan KPK, 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangannya kepada MONITOR.

Menurut Djayadi, survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

LSI juga bertanya ke publik, mengenai adanya demo tersebut digerakan, ditumpangi atau tidak.

- Advertisement -

“Ternyata ada 46,8 persen yang menjawab, demontrasi ada dua kelompok berbeda yaitu demontrasi mahasiswa dan demontrasi kelompok anti presiden. 16,4 persen menjawab demontrasi digerakan oleh orang yang anti presiden Jokowi. Kemudian 11, 8 persen, demonstrasi mahasiswa sepenuhnya ditumpangi orang-orang anti Jokowi,” ujar Djayadi.

Djayadi kemudian mengatakan LSI bertanya ke publik perlukah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.

“76,3 persen menyatakan setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER