Presiden Joko Widodo (dok: setkab)
MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI telah memilih lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Meski tak memungkiri adanya kontroversi, namun DPR tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dan melakukan upaya revisi UU KPK.
Mengenai revisi UU KPK ini, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menugaskan dua Menteri untuk bertanggung jawab memberikan sikap dan pandangan atas revisi UU KPK.
“Saya telah menugaskan dua menteri untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di revisi UU KPK inisiatif DPR,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Orang nomor wahid di Indonesia ini mengatakan, apapun kondisinya, KPK harus tetap memegang peran untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…
MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…
MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya kehadiran…
MONITOR, Madinah – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab…
MONITOR, Jakarta – Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali…
MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perubahan ketiga atas…