Presiden Joko Widodo (dok: setkab)
MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI telah memilih lima calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Meski tak memungkiri adanya kontroversi, namun DPR tetap melanjutkan proses pemilihan Capim KPK dan melakukan upaya revisi UU KPK.
Mengenai revisi UU KPK ini, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menugaskan dua Menteri untuk bertanggung jawab memberikan sikap dan pandangan atas revisi UU KPK.
“Saya telah menugaskan dua menteri untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di revisi UU KPK inisiatif DPR,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9).
Orang nomor wahid di Indonesia ini mengatakan, apapun kondisinya, KPK harus tetap memegang peran untuk menjalankan upaya pemberantasan korupsi.
“KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…
MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…
MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…