PARLEMEN

Baleg DPR Gelar Pembahasan Revisi UU KPK Dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB menggelar rapat kerja (Raker) tingkat I terkait pembahasan sejumlah revisi aturan perundang-undangan.

Revisi UU tersebut mengenai UU tentang MD3 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Kita dapat melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan UU yang menjadi insiatif DPR. Pertama tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, lalu kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan (PPP),” kata Wakil Baleg DPR RI Totok Daryanto, di Komplek Parlemen , Senayan, Kamis (12/9) malam.

Dalam kesempatannya, Totok juga menjelaskan tentang sejumlah perubahan UU tersebut, salah satunya mengenai revisi UU a quo tentang institusi anti rasuah.

“Penjelasan tentang UU KPK atas perubahannya, berisi materi muatan sebagai berikut; a. Kedudukan KPK sebagai penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif; b. Pembentukan dewan pengawas; c. Pelaksanaan penyadapan; d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penghentian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK; e. Koordinasi KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana ( Kepolisian Republik Indonesia Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kementerian atau lembaga) dalam pelaksanaan penyidikan penyelidikan peraturan perkara tindak pidana korupsi; f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan; g. Sistem kepegawaian KPK,” papar Legislator dari fraksi PAN tersebut.

Tidak hanya itu, Totok juga menjelaskan bahwa berdasarkan materi tersebut ada sejumlah perubahan hingga penambahan terhadap klausul pasal dalam materi perundang-undangan tersebut.

“Berdasarkan materi tersebut dilakukan perubahan pada Pasal 1, 3, 5, 6, 7 sampai 15, 19, 21, 24, 29, 32, 33, 38, 40, 43, 45, 46, hingga 47. Selain dilakukan perubahan pada pasal tersebut juga dilakukan penghapusan pada pasal 14,22,23 dan penambahan pasal 10A,12A,12B,12C,70B, dan 70C,” pungkasnya.

Recent Posts

Menperin Raih Komitmen Tiga Prinsipal Otomotif Jepang, Harga Stabil dan Tidak PHK

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…

15 menit yang lalu

Menag Siap Terlibat Aktif pada Program Wakaf Produktif Pertanian yang Digagas ICMI dan IPB

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…

2 jam yang lalu

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi…

2 jam yang lalu

Forum ICMI, Prof Rokhmin paparkan Strategi Transformasi Sektor Pangan untuk Wujudkan Kedaulatan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…

5 jam yang lalu

Satu Dosis Vaksin Tak Cukup, Kementan Gaungkan Vaksinasi Booster PMK

MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…

7 jam yang lalu

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

11 jam yang lalu