PARLEMEN

Baleg DPR Gelar Pembahasan Revisi UU KPK Dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN RB menggelar rapat kerja (Raker) tingkat I terkait pembahasan sejumlah revisi aturan perundang-undangan.

Revisi UU tersebut mengenai UU tentang MD3 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan UU Nomor 12 Tahun 2011.

“Kita dapat melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan UU yang menjadi insiatif DPR. Pertama tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, lalu kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan (PPP),” kata Wakil Baleg DPR RI Totok Daryanto, di Komplek Parlemen , Senayan, Kamis (12/9) malam.

Dalam kesempatannya, Totok juga menjelaskan tentang sejumlah perubahan UU tersebut, salah satunya mengenai revisi UU a quo tentang institusi anti rasuah.

“Penjelasan tentang UU KPK atas perubahannya, berisi materi muatan sebagai berikut; a. Kedudukan KPK sebagai penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif; b. Pembentukan dewan pengawas; c. Pelaksanaan penyadapan; d. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penghentian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK; e. Koordinasi KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana ( Kepolisian Republik Indonesia Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kementerian atau lembaga) dalam pelaksanaan penyidikan penyelidikan peraturan perkara tindak pidana korupsi; f. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan; g. Sistem kepegawaian KPK,” papar Legislator dari fraksi PAN tersebut.

Tidak hanya itu, Totok juga menjelaskan bahwa berdasarkan materi tersebut ada sejumlah perubahan hingga penambahan terhadap klausul pasal dalam materi perundang-undangan tersebut.

“Berdasarkan materi tersebut dilakukan perubahan pada Pasal 1, 3, 5, 6, 7 sampai 15, 19, 21, 24, 29, 32, 33, 38, 40, 43, 45, 46, hingga 47. Selain dilakukan perubahan pada pasal tersebut juga dilakukan penghapusan pada pasal 14,22,23 dan penambahan pasal 10A,12A,12B,12C,70B, dan 70C,” pungkasnya.

Recent Posts

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

6 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

6 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

8 jam yang lalu

Mitra Pengemudi Ojek Online Terima Santunan Rp24 Juta Usai Kecelakaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Seorang mitra pengemudi ojek online di Jakarta menerima santunan lebih dari Rp24 juta…

8 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik, One Way Lokal KM 459 s.d KM 420 GT Banyumanik Diberlakukan

MONITOR, Semarang - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui PT Trans Marga Jateng (TMJ) bersama…

13 jam yang lalu