Jumat, 19 April, 2024

Bertemu Komisi III DPR, Forum Santri Indonesia Dukung Revisi UU KPK

MONITOR, Jakarta – Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Santri Indonesia (Forsi) menyambangi Komisi III DPR, Rabu (11/9). 

Koordinator Forsi, Syafrudin mengatakan bahwa kedatangannya dalam rangka untuk memberikan dukungannya terhadap langkah dewan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Forsi, sambung Syafrudin berpandangan, kewenangan yang dimiliki institusi anti rasuah itu terlalu kuat. Sehingga, perlu adanya revisi UU a quo.

“Kami dari Forsi terlibat aktif dalam mendorong revisi UU KPK. Harapannya, supaya lembaga Superbody ini tidak sema-mena dalam berkerja (Pemberantasan korupsi),” kata Syafrudin, saat melakukan audiensi dengan perwakilan anggota Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/9).

- Advertisement -

Masih dikatakan dia, dengan kewenangan yang kuat itu, sehingga perlunya pengawasan terhadap institusi ad hoc pimpinan Agus Raharjo tersebut. 

“Harapan kami dari forum santri Indonesia ini agar KPK lebih kuat setelah adanya pengawasan ini. KPK juga manusia secara rasional dan empiris bisa melakukan kesalahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyampaikan, kewenangan yang diberikan terlalu besar kepada KPK, sehingga perlu adanya pengawasan. Selain itu, pegawai KPK juga harus mematuhi UU.

“UU itu dibikin bukan untuk menguatkan dan melemahkan, tapi untuk mengatur,” terang Masinton.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU KPK berada di Badan Legislatif (Baleg) bukan di komisi. Kendati demikian, Masinton berjanji, akan menyampaikan aspirasi Forsi tersebut.

Bahkan, akan mengundang untuk mendapat seluruh masukan dari masyarakat sipil yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam mengambil keputusan nantinya.

“Kalau pembahasan revisi ini ada di Baleg bukan di Komisi III, tentu pandangan ini akan kami sampaikan ke Baleg dan kami juga minta kesedian teman-teman Forsi untuk dapat hadir dan diundang di Baleg dalam memberikan pandangannya,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER