PARLEMEN

Bambang Sadono : Amandemen Terbatas UUD Tidak Akan Melebar Kemana-mana

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono meyakini amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dalam menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak akan melebar kemana-mana.

Sebab, untuk melakukan amandemen sudah diatur dalam Pasal 37 UUD Tahun 1945.

Dalam pasal a quo itu diatur untuk amandemen harus disebutkan secara jelas pasal yang akan diubah, alasan perubahan pasal, dan bagaimana perumusan perubahan pasal.

“Jadi tidak mungkin melebar kemana-mana,” kata Bambang saat berbicara sebagai narasumber dalam diskusi panel bertema “Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945” di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/9).

Apakah mungkin amandemen untuk memberi kewenangan MPR menetapkan GBHN? “Tergantung kekuatan di MPR. Kalau DPR dengan jumlah anggota 575 orang setuju MPR diberi kewenangan menetapkan GBHN, ya pasti bisa,” jawab Bambang.

“Semua fraksi di MPR sudah setuju dengan menghidupkan kembali GBHN. Sekarang tergantung pada pimpinan partai. Kalau pimpinan partai oke maka sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, terkait GBHN Bambang mengungkapkan MPR sudah lama mengkaji reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN. Tapi bukan berarti seperti GBHN pada masa Orde Baru.

“Istilah GBHN ini menimbulkan kesalahpahaman bahwa kita akan mengembalikan GBHN seperti pada masa Orde Baru. Padahal tidak seperti itu,” sebut dia.

Diakui dia, ada kesalahpahaman itu, ada ahli hukum yang mengatakan bahwa GBHN maka kembali ke masa Orde Baru, pemerintah anti demokrasi dan otoriter. Ada juga pengamat politik yang menyebut GBHN sebagai haluan fatamorgana.

“Ada persepsi GBHN seperti masa Orde Baru. Akan ada evaluasi pelaksanaan GBHN setiap lima tahun dan evaluasi terhadap presiden. Padahal bukan seperti itu,” pungkas anggota DPD dari Jawa Tengah ini.

Untuk diketahui, diskusi panel yang digelar MPR ini merupakan kegiatan dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi yang berlangsung di UGM, 10 -11 September 2019. Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Prof Dr Kaelan (Guru Besar Filsafat UGM) dan Prof Dr Ratno Lukito (Guri Besar UIN Sunan Kalijaga).

Recent Posts

Peringati Maulid Nabi, Menag Ajak Umat Islam Perbanyak Selawat

MONITOR, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Munawar, Kantor Kementerian Agama Jakarta,…

3 jam yang lalu

Baleg DPR Dorong RUU Komoditas Khas di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mendorong regulasi untuk…

10 jam yang lalu

Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran BKKBN Kantongi Rp 2026 3,63 Triliun

MONITOR, Jakarta - Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan…

14 jam yang lalu

Kemenperin Pacu IKM Hilirisasi Kemenyan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus memperkuat program hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai…

16 jam yang lalu

Kemenag Punya DJPH, Apa Perannya dalam Program MBG?

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memiliki satuan kerja setingkat eselon II yang mengurus jaminan produk…

17 jam yang lalu

Sinergi PT JGP, Warga, dan Polres Pasuruan; Dari Ngopi Hingga Kerja Bakti

MONITOR, Pasuruan - PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) terus berkomitmen memperkuat hubungan dengan masyarakat…

17 jam yang lalu