Menkumham Yasonna Laoly bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di kompleks parlemen (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi perbincangan panas elemen masyarakat belakangan ini. Menyusul adanya draft revisi RUU KPK yang dinilai oleh sebagian kalangan akan melemahkan independensi lembaga anti rasuah itu.
Terkait draft revisi RUU KPK ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan pihaknya baru menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna kepada wartawan, Senin (9/9) kemarin.
Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.
Pemerintah, lanjut Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.
Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati.
Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi…
MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…