HUKUM

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara (IKN)

Emrus Sihombing*

Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi UU.

Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan “mimpi” bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi.

Pertama, dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yg akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi.

Kedua, dalam RUU IBN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU.

Ketiga, dalam RUU IBN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini.

Keempat, dalam RUU IBN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.

Lebih menarik lagi bila Gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Atau kemungkinan lain, Gubernur IKN ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN, setingkat menteri.

Kelima. dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yg dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan.


*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Israel Serang Iran, DPR Peringatkan Dunia Jangan Terjebak Skenario Netanyahu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…

3 jam yang lalu

DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…

3 jam yang lalu

Kunjungi Markas Besar Meta dan Google di California AS, Puan Apresiasi Dukung RI Perangi Judol

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Meta…

5 jam yang lalu

Jadwal Terbang SV 5296 Mundur, Petugas Haji Pastikan Dampingi dan Advokasi Penuh Jemaah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memastikan pendampingan dan advokasi…

8 jam yang lalu

Wanti-wanti DPR Soal Anggaran MBG Harus Jadi Warning Bagi BGN

MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…

10 jam yang lalu

Universitas Islam Depok Tandatangani Letter of Intent dengan Universitas Sains Islam Malaysia

MONITOR, Kuala Lumpur - Universitas Islam Depok (UID) dan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menandatangani…

12 jam yang lalu