HUKUM

Pasal Krusial RUU Ibu Kota Negara (IKN)

Emrus Sihombing*

Bisa jadi di penghujung tahun ini draft RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) akan selesai disusun dan diajukan ke DPR-RI untuk mendapat pembahasan serta kemudian disahkan menjadi UU.

Dari perspektif komunikasi politik ada beberapa pasal krusial yang perlu dimuat dalam RUU agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kaltim, untuk mewujudkan “mimpi” bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi.

Pertama, dalam RUU IKN memuat agar pilpres-pilpres yg akan datang menghindari mengkampanyekan pembatalan pembangunan IKN. Hal ini sangat penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan, sehingga tidak terjadi seperti di Jakarta mengkampanyekan penghentian pembangunan di area reklamasi.

Kedua, dalam RUU IBN dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU.

Ketiga, dalam RUU IBN mecantumkan agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan yang sudah ditetapkan/diagendakan dalam RUU IKN ini.

Keempat, dalam RUU IBN ini agar Gubernur/Kepala Daerah IKN yang pertama ditetapkan oleh Presiden, selanjutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.

Lebih menarik lagi bila Gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, Gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Atau kemungkinan lain, Gubernur IKN ditetapkan dan diberhentikan oleh presiden. Jadi, pimpinan IKN, setingkat menteri.

Kelima. dalam RUU IKN, ibu kota ini terdiri lima Kota Madya yg dipimpin oleh masing-masing seorang Walikota, tanpa Wakil Walikota. Atau IKN hanya satu Kota Madya tanpa Walikota. Gubernur/Kepala Daerah hanya dibantu oleh satu Wakil Gubernur dengan seperangkat Kepala Dinas sesuai kebutuhan.


*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

Recent Posts

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, 621 Ribu Kendaraan Melintas ke Arah Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…

2 jam yang lalu

Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan sebagai Syarat Pelatihan Vokasi 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

4 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabotabek H-10 s.d H-2 Libur Idulfitri 1447H Capai 1,6 Juta Kendaraan

Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…

7 jam yang lalu

Ketika Mahasiswa Mudik: Dari Kampus Kembali ke Kampung

Oleh: Sugiyono, M.IP* Mudik selalu menghadirkan dua wajah sekaligus: kerinduan yang tuntas dan kesadaran yang…

7 jam yang lalu

Layanan Gerbang Tol Cikampek Utama Kembali Normal Pasca Penghentian One Way

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan normalisasi layanan operasional di Gerbang Tol…

8 jam yang lalu

Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal di Kedua Arah usai One Way Nasional Distop

Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas one way nasional…

9 jam yang lalu