Sabtu, 27 April, 2024

Reaksi Masyarakat terkait Tarif Baru Ojek Online

MONITOR – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, Kemenhub mengeluarkan Tarif Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol) yang diatur berdasarkan zonasi. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000 Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER