Jumat, 10 Mei, 2024

Kementan awasi mutu pestisida yang beredar dengan uji laboratorium

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengatur dan terus mengawasi mutu pestisida beredar dengan menggunakan uji laboratorium yang canggih. Selain itu, terus meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum melalui pemberian nomor pendaftaran dan izin edar pestisida melalui Permentan No. 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT) sebagai unit layanan di Kementan menjadi salah satu laboratorium penguji mutu pestisida yang diamanatkan dalam Permentan tersebut.

Kepala BPMPT, Trias Retno Wardhani menjelaskan laboratorium BPMPT telah melayani pengujian mutu formulasi pestisida sejak tahun 1989. Adapun untuk biayanya sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditentukan di Kementerian Pertanian.

“Dari data 3 tahun terakhir, per tahunnya terdapat rata-rata 850 formulasi dengan 30 jenis bahan aktif dan 50 merk pestisida, dari 30 perusahaan produsen pestisida,” demikian jelas Trias di Jakarta, Senin (9/9/2019).

- Advertisement -

Pengujian mutu pestisida ini menyumbang 50% dari keseluruhan PNBP di BPMPT. Parameter uji mutu pestisida yang menjadi layanannya diantaranya uji kadar bahan aktif pestisida serta uji sifat fisik formulasi seperti berat jenis, indeks bias, kekentalan, kepadatan, pH dan kadar air.

“Sebagian besar pelanggan kami selama ini dari produsen pestisida yang ingin mengetahui mutu pestisida yang diproduksi,” tuturnya.

“Sebagai upaya peningkatan pelayanan, kami terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan moto Analisa Cerdas Pelanggan Puas,” imbuh Trias.

Di tempat yang sama, Sutripriarso salah satu pelanggan setia yang sedang meminta hasil uji ke BPMPT menceritakan bahwa dia selalu mengujikan pestisida ke BPMPT untuk mengetahui mutunya, guna memenuhi persyaratan mendapatkan ijin edar dari Kementan.

“Selain itu juga untuk keperluan kontrol kualitas di internal perusahaan kami,” ujarnya.

“Kami percaya dengan hasil uji laboratorium BPMPT karena sudah terakreditasi, petugasnya bekerja profesional dan alat-alatnya pun sudah canggih. Dalam waktu dekat kami juga akan mengujikan pestisida berbahan aktif dimetomorph.” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), pestisida sebagai alternatif terakhir untuk mengendalikan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pestisida baru digunakan jika tingkat serangan organisme pengganggu tanaman sudah melebihi ambang ekonomi, atau populasinya telah mencapai ambang pengendalian.

Dalam aplikasinya pestisida harus memenuhi kriteria 6 (enam) tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Dosis dan Konsentrasi, Tepat Waktu dan Tepat Cara dan Alat Aplikasi. Agar aplikasi pestisida tepat, mutu formulasi pestisida perlu diperhatikan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER