Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris
MONITOR, Jakarta – Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dilanjutkan meskipun banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan. Rencananya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 nanti.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Ia mengatakan kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi kenaikan BPJS Kesehatan, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak tepat.
Senator berdarah Minang ini menilai, menaikkan iuran BPJS artinya sama dengan melemparkan tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Bahkan ia mengatakan, hal itu adalah selemah-lemahnya tanggungjawab pemerintah.
“Menaikkan iuran adalah selemah-lemahnya bentuk tanggung jawab pemerintah menyehatkan BPJS. Artinya sama saja melempar tanggung jawab ke rakyat,” kata Fahira Idris, Rabu (4/9).
Ia mengatakan, rakyat saat ini membutuhkan terobosan kebijakan dari pemerintah pusat, bukan kebijakan yang memberatkan mereka.
“Yang ditunggu dan dibutuhkan rakyat itu terobosan, bukan kenaikan iuran,” tutur Fahira.
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Debottlenecking yang ke-5…
MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…
MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…