Ilustrasi gambar: Gedung KPK / dok. MONITOR
MONITOR, Jakarta – Pengamat Politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan bahwa sebagai kepala negara, Jokowi memiliki kewenangan untuk menghapus kandidat calon pimpinan (Capim) KPK jika memang dinilai tidak sesuai dengan kriteria.
Tindakan itu, sambung dia, juga akan mengukuhkan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Jokowi juga tidak memiliki beban mencoret nama yang diduga tidak berintegritas.
“Apabila tidak menunjukan komitmen pemberantasan korupsi, barangkali momentum pemberantasan korupsi sudah akan hilang dalam 5 tahun ke depan,” kata Arif dalam acara diskusi, di Jakarta, Minggu (1/9).
Di sisi lain, imbuh Arif, sikap Jokowi itu pun juga akan menggambarkan seberapa kuat pemerintahannya, terutama dalam melakukan penegakan hukum dan pembernatasan korupsi.
“Seberapa kuat pemerintahan, terutama Presiden di dalamnya untuk melakukan penegakan hukum dan korupsi,” sebut dia.
Tidak hanya itu, Arif juga mengkritisi pemilihan panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK. Pansel lebih mengedepankan disiplin ilmu ketimbang integritas dari para calon.
“Memilih Komisoiner KPK bukan hanya memilih yang memiliki ilmu hukum baik, bukan hanya pengalaman dalam konteks hukum, lebih dari itu adalah memilih yang punya integritas dan punya keberanian,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah secara resmi…
MONITOR, Jakarta - Musim 2025-2026 sejumlah pemain Timnas Indonesia akan berlaga di kasta tertinggi Eropa. Tentunya ini…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mencetak sejarah…