Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (dok: koranindonesia)
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan setidaknya ada dua opsi payung hukum yang dapat digunakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibu kota negara.
Amali menambahkan, bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU No 29/2007,” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Menurut Amali, rencana pemindahan Ibu kota tidak sekadar terkait satu UU saja, khususnya mengenai dengan penjelasan tentang kedudukan Ibu kota.
Tetapi, lanjut ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi Ibu kota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…
MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…
Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…