Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (dok: koranindonesia)
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan setidaknya ada dua opsi payung hukum yang dapat digunakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibu kota negara.
Amali menambahkan, bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU No 29/2007,” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Menurut Amali, rencana pemindahan Ibu kota tidak sekadar terkait satu UU saja, khususnya mengenai dengan penjelasan tentang kedudukan Ibu kota.
Tetapi, lanjut ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi Ibu kota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…
MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melakukan…
MONITOR, Surakarta – Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret(UNS) menggelar pameran Campuspreneur Expo yang diikuti 30 wirausahawan potensial dari kalangan mahasiswa. Pameran digelar di…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026,…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekosistem industri nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong lahirnya wirausaha…