Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (dok: koranindonesia)
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan setidaknya ada dua opsi payung hukum yang dapat digunakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibu kota negara.
Amali menambahkan, bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU No 29/2007,” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Menurut Amali, rencana pemindahan Ibu kota tidak sekadar terkait satu UU saja, khususnya mengenai dengan penjelasan tentang kedudukan Ibu kota.
Tetapi, lanjut ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi Ibu kota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama memberikan kontribusi signifikan…