Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali (dok: koranindonesia)
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan setidaknya ada dua opsi payung hukum yang dapat digunakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibu kota negara.
Amali menambahkan, bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.
“Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU No 29/2007,” kata Amali kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30/8).
Menurut Amali, rencana pemindahan Ibu kota tidak sekadar terkait satu UU saja, khususnya mengenai dengan penjelasan tentang kedudukan Ibu kota.
Tetapi, lanjut ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi Ibu kota untuk dapat mulai membangun tahap awal.
“Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan,” tandasnya.
MONITOR, Yogyakarta – Kabar gembira bagi para pecinta kuliner laut di Kota Pelajar. Zona Seafood,…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, salah satu…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan telah terjadi kenaikan volume…
MONITOR, Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Pertanian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i menyepakati penguatan struktur organisasi Direktorat Jenderal…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus pakar kelautan dan perikanan Prof. Rokhmin…