PARLEMEN

Muncul Dua Versi Surat Calon Anggota BPK, DPD: Jangan Libatkan Kami

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menegaskan agar tidak melibatkan pihaknya dlaam pusaran polemik yang ada di internal DPR terkait dengan hasil tes seleksi calon anggota badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Jangan libatkan kami dalam polemik di internal DPR. Komite VI DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan, jika mereka (DPR, red) sudah satu suara,” kata Ajiep saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (30/8).

“Sehingga sudah tidak ada perbedaan pandangan antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi XI dan fraksi-fraksi yang ada di sana,” tambahnya.

Dikatakan dia, Surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019, tertanggal 29 Agustus 2019 tentang pencalonan anggota BPK terdapat dua daftar nama calon yang dikirimkan kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan, yakni 32 nama dengan 62 nama calon.

Untuk itu, ia mengingatkan bahwa terkait dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan, paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.

Sehingga, senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta supaya pimpinan DPR tegas dalam melakukan seleksi, sebab akan berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan para calon anggota auditor negara nantinya.

“Permasalahannya, dalam surat yang dikirim Ketua DPR kepada Ketua DPD, Kamis (29/8), DPR menyampaikan dua daftar nama calon. Satu daftar berisi 32 nama calon, daftar lainnya berisi 62 nama calon anggota BPK,”sebut dia.

“Ketidaktegasan ini membuat DPD tak dapat menjalankan tahapan selanjutnya. Karenanya, DPD mengirim surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,”tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR telah memutuskan menolak hasil tes seleksi ke-32 calon anggota BPK hasil seleksi Komisi XI DPR dan meminta komisi tersebut memperbaiki mekanisme fit and proper test. Penolakan itu dilakukan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Komisi XI, dan pimpinan fraksi. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi

Recent Posts

Kemenag Akan Buat Kurikulum Pendidikan Berbasis Cinta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan mengembangkan pendidikan berbasis cinta. Hal ini disampaikan Menteri Agama…

29 menit yang lalu

Pemerintah Bahas Perubahan Tata Kelola Impor Garam

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya  perubahan tata kelola impor garam menyusul target…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Lanjutkan Kampanye Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…

4 jam yang lalu

Anggota DPR Minta Prabowo Turun Tangan Bentuk Satgas Tambang Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…

5 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Dengan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara

MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…

9 jam yang lalu

Prof Rokhmin dorong Indonesia jadi Produsen Ikan Nila Terbesar di Dunia, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…

9 jam yang lalu