Selasa, 16 April, 2024

Hilangkan Hak Dasar Anak, Komisi VIII DPR Apresiasi Keputusan PN Mojokerto

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah mencabut hak asasi manusia (HAM) paling dasar.

Menurut dia, tindakan tersebut sangat berimpilkasi terhadap psikologi yang sangat luar biasa.

“Kalau perspektifnya HAM kita juga harus berpikir bahwa apakah pelaku itu juga telah mencabut HAM anak (selaku korban),” kata Ace Hasan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (28/8).

Karena itu, ia menegaskan bahwa DPR memberikan dukungan terhadap Perppu mengenai keputusan kebiri kimia kepada para pelaku kekerasan seksual kepada anak.

- Advertisement -

Sementara itu, terkait dengan putusan PN Mojokerto yang menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang divonis bersalah karena mencabuli sembilan anak-anak. Politikus Golkar itu berpandangan, hakim sudah mengambil satu keputusan yang tepat.

“Karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapapun pelaku karena yang dikorbankan adalah masa depan anak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER