Ilustrasi gedung Komnas HAM (net)
MONITOR, Jakarta – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan bahwa seharusnya pemerintah cukup mengimbangi penyebaran informasi terkait dengan situasi, baik di Papua maupun Papua Barat.
Menurutnya, tanpa harus melakukan pemblokiran terhadap layanan data telekomukasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanah Cendrawasih tersebut.
“Sebaiknya dibuka saja. Masa pemerintah enggak bisa mengimbangi informasi (penyebaran pemberitaan,red),” kata Amiruddin kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jumat (23/8).
Seharusnya, sambung dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyebaran informasi di masyarakat. “Informasi itu selama terverifikasi jelas kan enggak perlu dibatasi,” tukas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatasan pelayanan data telekomunikasi di Papua sebagai bagian dari penjagaan keamanan. Belum ditentukan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.
Ia mengklaim tindakan tersebut masuk dalam langkah preventif. Dia menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja di Papua yang tengah membangun infrastruktur di sana.
MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik antara India dan Pakistan menimbulkan kekhawatiran berbagai negara di dunia,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak para wisudawan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…