Ilustrasi gedung Komnas HAM (net)
MONITOR, Jakarta – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan bahwa seharusnya pemerintah cukup mengimbangi penyebaran informasi terkait dengan situasi, baik di Papua maupun Papua Barat.
Menurutnya, tanpa harus melakukan pemblokiran terhadap layanan data telekomukasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanah Cendrawasih tersebut.
“Sebaiknya dibuka saja. Masa pemerintah enggak bisa mengimbangi informasi (penyebaran pemberitaan,red),” kata Amiruddin kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jumat (23/8).
Seharusnya, sambung dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyebaran informasi di masyarakat. “Informasi itu selama terverifikasi jelas kan enggak perlu dibatasi,” tukas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatasan pelayanan data telekomunikasi di Papua sebagai bagian dari penjagaan keamanan. Belum ditentukan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.
Ia mengklaim tindakan tersebut masuk dalam langkah preventif. Dia menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja di Papua yang tengah membangun infrastruktur di sana.
MONITOR, Jakarta - Seri perdana AC hunian DAIKIN buatan Indonesia resmi diperkenalkan di Jakarta (30/6/2025).…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan haji di Makkah berakhir, ditandai pelepasan jemaah asal Jawa Barat…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berkesempatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjalankan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie…
MONITOR, Surabaya - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mendorong penguatan investasi…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan ketahanan pangan nasional, Ikatan…