Ilustrasi gedung Komnas HAM (net)
MONITOR, Jakarta – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan bahwa seharusnya pemerintah cukup mengimbangi penyebaran informasi terkait dengan situasi, baik di Papua maupun Papua Barat.
Menurutnya, tanpa harus melakukan pemblokiran terhadap layanan data telekomukasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanah Cendrawasih tersebut.
“Sebaiknya dibuka saja. Masa pemerintah enggak bisa mengimbangi informasi (penyebaran pemberitaan,red),” kata Amiruddin kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jumat (23/8).
Seharusnya, sambung dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyebaran informasi di masyarakat. “Informasi itu selama terverifikasi jelas kan enggak perlu dibatasi,” tukas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatasan pelayanan data telekomunikasi di Papua sebagai bagian dari penjagaan keamanan. Belum ditentukan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.
Ia mengklaim tindakan tersebut masuk dalam langkah preventif. Dia menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja di Papua yang tengah membangun infrastruktur di sana.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…