Categories: PARLEMEN

Pembiayaan dari Swasta, Komisi II DPR: Pemindahan Ibu Kota Ancam Kedaulatan Nasional

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai rencana Presiden Jokowi terkait pemindahan Ibu Kota dapat mengancam kedaulatan nasional.

Terlebih, sambung dia, mengenai pendanaan pemindahan yang bersumber dari luar anggaran negara.

“Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibu kota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional Ibu Kota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN), bisa mengancam kedaulatan nasional,” kata Mardani, di Jakarta, Rabu (21/8).

Legislator dari PKS itu juga mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur Ibu Kota baru berasal dari swasta.

“Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini (pun) dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara,” sebut dia.

Sebelumnya sempat diberitakan, Kapala Bappenas Bambang PS Borrodjonegoro, Jumat (16/8) mengatakan pemindahan ibu kota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui sekema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.

Selain membahayakan karena objek vital negara, kerjasama ini juga berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.

“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik,” terang Mardani.

Mengenai kebijakan ini, pemerintah tetap perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait Ibu Kota negara.

“Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada 3 UU dan 1 Perpres yang perlu dibahas terkait Ibu Kota,”ujarnya.

“Seperti: UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia; UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mardani.

Recent Posts

HIQMA UIN Jakarta Wisuda Perdana Tahfidz Al-Quran, Menag Minta dapat Prioritas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - HIQMA Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Wisuda Tahfiz Al-Qur’an.…

6 jam yang lalu

Menuju Kota Pesisir Masa Depan, Prof Rokhmin dorong Gresik terapkan Agro-Maritim berkelanjutan

MONITOR, Gresik - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, menyampaikan pandangan…

10 jam yang lalu

Mentan Amran Sebut Pertanian Solusi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem di Jember

MONITOR, Jatim - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi…

10 jam yang lalu

Puncak Dies Natalis ke-59 Universitas Pancasila

MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Acara Puncak Dies Natalis ke-59 dengan semangat kebersamaan…

10 jam yang lalu

MRC 2025 Diikuti 616 Tim, Kemenag Pastikan Madrasah Siap Bersaing

MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…

13 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Penguatan Keselamatan Industri Kimia melalui Konsorsium Indonesia-Jepang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…

14 jam yang lalu