Kamis, 25 April, 2024

Pembiayaan dari Swasta, Komisi II DPR: Pemindahan Ibu Kota Ancam Kedaulatan Nasional

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai rencana Presiden Jokowi terkait pemindahan Ibu Kota dapat mengancam kedaulatan nasional.

Terlebih, sambung dia, mengenai pendanaan pemindahan yang bersumber dari luar anggaran negara.

“Sebaiknya Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan terkait rencana pemindahan ibu kota. Pembiayaan pembangunan infrastruktur politik nasional Ibu Kota yang tidak sepenuhnya bersumber dari anggaran negara (APBN), bisa mengancam kedaulatan nasional,” kata Mardani, di Jakarta, Rabu (21/8).

Legislator dari PKS itu juga mengatakan, bahan paparan Bappenas menunjukkan sebagian besar biaya pembangunan infrastruktur Ibu Kota baru berasal dari swasta.

- Advertisement -

“Dalam pemaparan Bappenas yang saya terima, sumber pembiayaan gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif dibangun melalui skema KPBU, yang berarti sumber pembiayaan dari badan usaha dan swasta. Ini (pun) dapat mengancam kedaulatan negara, karena infrastruktur politik strategis objek vital negara seharusnya dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh negara,” sebut dia.

Sebelumnya sempat diberitakan, Kapala Bappenas Bambang PS Borrodjonegoro, Jumat (16/8) mengatakan pemindahan ibu kota diproyeksikan turut dikerjakan oleh swasta melalui sekema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan juga oleh swasta murni.

Selain membahayakan karena objek vital negara, kerjasama ini juga berpotensi melanggar Perpres No 38 Tahun 2015 yang ditetapkan sendiri oleh Presiden Jokowi.

“Dalam Pasal 5 ayat 1 jelas tertulis bahwa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur hanya boleh pada infrastruktur ekonomi dan infrastrutur sosial, bukan infrastruktur politik,” terang Mardani.

Mengenai kebijakan ini, pemerintah tetap perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait Ibu Kota negara.

“Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada 3 UU dan 1 Perpres yang perlu dibahas terkait Ibu Kota,”ujarnya.

“Seperti: UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia; UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Mardani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER