MONITOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memunculkan wacana agar pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja di rumah atau luar kantor.
“Di masa mendatang, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone, yang tentu akan lebih efisien dan memperpendek alur birokrasi,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja Jumat (9/8/2019).
Hal tersebut untuk membentuk Smart ASN, yaitu PNS yang mampu bekerja mengikuti perkembangan zaman yang serba fleksibel dari pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.
PNS yang dikategorikan Smart ASN tidak boleh gagap teknologi demi menggiring sistem pemerintahan Indonesia menuju birokrasi 4.0 yang beriringan dengan revolusi industri 4.0. Semua jenis layanan publik yang diselenggarakan pemerintah akan berbasis digital dan terintegrasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai wacana PNS bekerja di luar kantor baru bisa dilakukan pada 20 tahun lagi dan tidak semua PNS. Untuk PNS yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat tetap harus ke kantor atau tempat kerjanya. Misalnya guru dan dokter.
“Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat,” Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin (18/8/2019).
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Agama,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menutup Masa Persidangan II Tahun…
MONITOR, Jakarta - DPR RI mengesahkan Undang-undang Penyesuaian Pidana di akhir masa sidang. Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini membuka rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80.…
MONITOR, Pati - Layanan pendidikan tinggi pada Kementerian Agama, terbuka untuk semua sebagai implementasi dari…