BERITA

Berpotensi Tumpang Tindih, RUU Kamtansiber Masih Perlu Kajian Mendalam

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan agar DPR RI mengkaji ulang draft rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).

Ia berpandangan, RUU a quo belum dapat diundangkan, lantaran masih adanya pasal-pasal yang menimbulkan polemik di publik dan juga dinilai berpotensi terjadinya tumpang tindih dengan aturan yang telah ada.

“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain,” kaya Jimmy, di Jakarta, Minggu (18/8).

“Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Masih dikatakan dia, sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta legislatif tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya.

Ia pun mengingatkan DPR tidak sekedar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan suatu UU.

“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” sebut dia.

Tidak hanya itu, Jimmy juga mengingatkan dewan untuk melaksanakan pesan yang disampaikan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (16/8) kemarin.
Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR  dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat. 

Artinya, Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.

Bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, sambung dia, akan menimbulkan keributan antar kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.

“Inilah yang kita di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif. Jadi kalau ada polemik perlu ada kajian mendalam dari semua pihak,” pungkasnya .

Recent Posts

Bimas Kristen Serahkan Rp20 Miliar untuk Pesparawi Nasional XIV 2026

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama menyerahkan bantuan pelaksanaan PESPARAWI Nasional XIV sebesar…

1 jam yang lalu

Update Harga Referensi Maret 2026, CPO Naik Tipis, Harga Biji Kakao Merosot

MONITOR, Jakarta - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm  Oil/CPO) untuk penetapan…

3 jam yang lalu

Kemenag di UIN Mataram Bahas Beasiswa Hingga Riset Indonesia Bangkit

MONITOR, Mataram - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat…

6 jam yang lalu

Ramadan, Fahri Hamzah: Bisa Jadi Refleksi Bersama Elite dan Rakyat Ciptakan Persatuan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri…

6 jam yang lalu

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing, DPR: Usut Tuntas dan Evaluasi!

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan…

8 jam yang lalu

HPE Maret 2026, Harga Emas Melonjak, Konsentrat Tembaga Terkoreksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE)  konsentrat tembaga (Cu ≥ 15…

9 jam yang lalu