PARLEMEN

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Misbakhun: Harus Didasari Pemikiran dan Alasan yang Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diingatkan untuk menyusun konsep secara lebih matang terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Usulan itu, supaya dalam pelaksanaan program tersebut dapat menutupi kelemahan tax amnesty pada jilid pertama.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut dia, ide dimunculkan kembali tax amnesty jilid II ini masih bisa menjadi terobosan lanjutan dalam rangka penambahan penerimaan negara.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” kata Misbakhun.

Pun demikian, sambung Misbakhun, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dengan alasan yang tepat. Ia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya pengampunan pajak jilid II harus disampaikan secara baik kepada publik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid II itu tidak terjelaskan dengan baik,”sebut dia.

Menurut dia, disejumlah negara pelaksnaan tax amnesty ada yang merapkan lebih dari satu kali, seperti Afrika Selatan misalnya. Misbakhun mengatakan Afrika telah melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Misbakhun juga memberikan sejumlah catatan bagi pemerintahan Presiden Jokowi bila hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid I yang cukup berhasil, masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. “Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak,” ulasnya.

Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,”tukasnya.

Recent Posts

Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…

8 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

10 jam yang lalu

Business Forum HA IPB, Prof Rokhmin: Pembangunan Sistem Pangan Nasional harus Terpadu dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…

11 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

18 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

18 jam yang lalu

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

1 hari yang lalu