PARLEMEN

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Misbakhun: Harus Didasari Pemikiran dan Alasan yang Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diingatkan untuk menyusun konsep secara lebih matang terkait dengan wacana pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Usulan itu, supaya dalam pelaksanaan program tersebut dapat menutupi kelemahan tax amnesty pada jilid pertama.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut dia, ide dimunculkan kembali tax amnesty jilid II ini masih bisa menjadi terobosan lanjutan dalam rangka penambahan penerimaan negara.

Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” kata Misbakhun.

Pun demikian, sambung Misbakhun, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dengan alasan yang tepat. Ia menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya pengampunan pajak jilid II harus disampaikan secara baik kepada publik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid II itu tidak terjelaskan dengan baik,”sebut dia.

Menurut dia, disejumlah negara pelaksnaan tax amnesty ada yang merapkan lebih dari satu kali, seperti Afrika Selatan misalnya. Misbakhun mengatakan Afrika telah melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

“Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Misbakhun juga memberikan sejumlah catatan bagi pemerintahan Presiden Jokowi bila hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid I yang cukup berhasil, masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. “Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak,” ulasnya.

Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya. “Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya,”tukasnya.

Recent Posts

Ada Dugaan Permainan Politik Tingkat Tinggi, IPW Desak Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dan dr Tifa cs

MONITOR, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai terdapat sejumlah kejanggalan…

3 jam yang lalu

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…

4 jam yang lalu

‎Kementerian UMKM Terbitkan Permen No 3 Tahun 2026 Lindungi Seller Online

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…

4 jam yang lalu

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

13 jam yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

16 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

19 jam yang lalu