BERITA

Jangan Terburu-buru, Pengamat: RUU KKS Berpotensi Terjadinya Conflict of Interest

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi, Pratama Persadha mengatakan bahwa draft rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dan ketahanan siber (KKS) berpotensi untuk terjadinya conflict of interest antar institusi negara dibidang siber.

Sehingga, sambung dia, jangan kemudian RUU a quo mengabaikan persoalan tersebut, lantaran untuk mengejar target agar dapat disahkan pada masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 ini.

“Masih banyak yang meragukan bahwa (rancangan) undang-undang ini perlu segera di sahkan.
Kenapa?, karena masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Negara dengan institusi-institusi lain yang memang mereka saat ini sudah berkecimpung dalam bidang siber,”kata Pratama dalam acara diskusi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? ‘, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

“Contohnya seperti badan intelijen negara (BIN) kemudian ada dari Kominfo dari Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai RUU KKS yang memiliki cakupan seluruh aspek kehidupan siber di Indonesia diputuskan tanpa adanya kordinasi dengan institusi pemangku kepentingan.

“Undang-undang sebesar ini yang nantinya akan mengatur seluruh aspek kehidupan cyber di Indonesia itu terutama di bidang keamanan dan pertahanan, dan itu terlalu cepat untuk diputuskan tanpa adanya koordinasi dengan institusi yang memang berkepentingan terhadap hal ini,”sebut dia.

Diakui dia, di tengah era digitalisasi saat ini Indonesia memang memerlukan sebuah produk perundang-undangan yang mampu mengatur cakupan persoalan infrastruktur tentang siber.

“Kita memang perlu mengatur ranah siber di Indonesia ini, dan itu tidak bisa dipungkiri dan saya sangat setuju bahwa kita perlu memiliki undang-undang yang bisa mengatur ini. Kenapa?, karena di Indonesia ini belum ada satupun undang-undang yang mengatur misalkan tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur, tanggung jawabnya siapa yang bangun infrastruktur,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh yang harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah, ini masuk nanti harusnya di undang-undang KKS (ketahanan dan keamanan Cyber). Juga menghadirkan wilayah siber yang aman,” pungkas Pratama.

Recent Posts

Kebersihan Toilet Travoy Rest Selama Arus Balik Lebaran 2026 Dipastikan Terjaga

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), memastikan kebersihan…

1 jam yang lalu

Jasa Marga: Hingga H+2 Arus Balik Volume Lalu Lintas Meningkat 49,15 Persen

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus…

5 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

16 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

17 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

20 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

23 jam yang lalu