BERITA

Jangan Terburu-buru, Pengamat: RUU KKS Berpotensi Terjadinya Conflict of Interest

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi, Pratama Persadha mengatakan bahwa draft rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dan ketahanan siber (KKS) berpotensi untuk terjadinya conflict of interest antar institusi negara dibidang siber.

Sehingga, sambung dia, jangan kemudian RUU a quo mengabaikan persoalan tersebut, lantaran untuk mengejar target agar dapat disahkan pada masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 ini.

“Masih banyak yang meragukan bahwa (rancangan) undang-undang ini perlu segera di sahkan.
Kenapa?, karena masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Negara dengan institusi-institusi lain yang memang mereka saat ini sudah berkecimpung dalam bidang siber,”kata Pratama dalam acara diskusi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? ‘, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

“Contohnya seperti badan intelijen negara (BIN) kemudian ada dari Kominfo dari Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai RUU KKS yang memiliki cakupan seluruh aspek kehidupan siber di Indonesia diputuskan tanpa adanya kordinasi dengan institusi pemangku kepentingan.

“Undang-undang sebesar ini yang nantinya akan mengatur seluruh aspek kehidupan cyber di Indonesia itu terutama di bidang keamanan dan pertahanan, dan itu terlalu cepat untuk diputuskan tanpa adanya koordinasi dengan institusi yang memang berkepentingan terhadap hal ini,”sebut dia.

Diakui dia, di tengah era digitalisasi saat ini Indonesia memang memerlukan sebuah produk perundang-undangan yang mampu mengatur cakupan persoalan infrastruktur tentang siber.

“Kita memang perlu mengatur ranah siber di Indonesia ini, dan itu tidak bisa dipungkiri dan saya sangat setuju bahwa kita perlu memiliki undang-undang yang bisa mengatur ini. Kenapa?, karena di Indonesia ini belum ada satupun undang-undang yang mengatur misalkan tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur, tanggung jawabnya siapa yang bangun infrastruktur,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh yang harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah, ini masuk nanti harusnya di undang-undang KKS (ketahanan dan keamanan Cyber). Juga menghadirkan wilayah siber yang aman,” pungkas Pratama.

Recent Posts

Menag Pastikan Negara Hadir untuk Pendidikan Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi masyarakat, khususnya…

1 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Sebut Anak Muda Perlu Pemahaman Geopolitik Sejak Dini

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, upaya…

6 jam yang lalu

Didukung KemenPPPA, PSIPP Gandeng Gen Z Perkuat Kampus Bebas Kekerasan Berbasis Gender

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Ibu dimaknai secara reflektif oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan…

8 jam yang lalu

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Nataru di Monas, Jasa Marga Pastikan Koordinasi Lintas Sektor Berjalan Optimal

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Natal…

8 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan untuk 11.772 Mahasiswa PTKN dan PTKIS Terdampak Bencana Aceh-Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan bagi 11.772 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Meninggalkan Jabotabek Libur Natal Pada 20 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi puncak arus lalu lintas (lalin) meninggalkan…

13 jam yang lalu