BERITA

Jangan Terburu-buru, Pengamat: RUU KKS Berpotensi Terjadinya Conflict of Interest

MONITOR, Jakarta – Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi, Pratama Persadha mengatakan bahwa draft rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan dan ketahanan siber (KKS) berpotensi untuk terjadinya conflict of interest antar institusi negara dibidang siber.

Sehingga, sambung dia, jangan kemudian RUU a quo mengabaikan persoalan tersebut, lantaran untuk mengejar target agar dapat disahkan pada masa bakti anggota dewan periode 2014-2019 ini.

“Masih banyak yang meragukan bahwa (rancangan) undang-undang ini perlu segera di sahkan.
Kenapa?, karena masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Negara dengan institusi-institusi lain yang memang mereka saat ini sudah berkecimpung dalam bidang siber,”kata Pratama dalam acara diskusi bertajuk ‘Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)? ‘, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/8).

“Contohnya seperti badan intelijen negara (BIN) kemudian ada dari Kominfo dari Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, jangan sampai RUU KKS yang memiliki cakupan seluruh aspek kehidupan siber di Indonesia diputuskan tanpa adanya kordinasi dengan institusi pemangku kepentingan.

“Undang-undang sebesar ini yang nantinya akan mengatur seluruh aspek kehidupan cyber di Indonesia itu terutama di bidang keamanan dan pertahanan, dan itu terlalu cepat untuk diputuskan tanpa adanya koordinasi dengan institusi yang memang berkepentingan terhadap hal ini,”sebut dia.

Diakui dia, di tengah era digitalisasi saat ini Indonesia memang memerlukan sebuah produk perundang-undangan yang mampu mengatur cakupan persoalan infrastruktur tentang siber.

“Kita memang perlu mengatur ranah siber di Indonesia ini, dan itu tidak bisa dipungkiri dan saya sangat setuju bahwa kita perlu memiliki undang-undang yang bisa mengatur ini. Kenapa?, karena di Indonesia ini belum ada satupun undang-undang yang mengatur misalkan tentang pembangunan infrastruktur siber yang tangguh, belum ada yang mengatur, tanggung jawabnya siapa yang bangun infrastruktur,” ujarnya.

“Oleh karena itu, perlu ada aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh yang harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah, ini masuk nanti harusnya di undang-undang KKS (ketahanan dan keamanan Cyber). Juga menghadirkan wilayah siber yang aman,” pungkas Pratama.

Recent Posts

Tilawati Kukuhkan Standar Baru Guru Al-Qur’an Lewat LSP dan JAMHATI

MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…

41 menit yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Tiga Dimensi Strategis Asta Protas Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…

1 jam yang lalu

Aromatika Indofest 2025 Wangikan Industri Minyak Atsiri Hingga Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…

8 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Kemenkes: Jumlah Jemaah Wafat Turun

MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…

11 jam yang lalu

Gelar Sekolah Politik Anggaran, Fraksi PKB Pelototi APBD Kota Depok

MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…

13 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Rampungkan Seksi 4 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…

15 jam yang lalu