Senin, 25 November, 2024

Komite I DPD: RUU Daerah Kepulauan Upaya Hapus Terjadinya Disparitas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menganggap bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan modal pembangunan yang layak di daerah kepulauan.

Bahkan, pengelolaan atas sumber daya yang terdapat di daerah kepulauan juga masih terpusat, padahal sumber daya-sumber daya di daerah kepulauan memiliki nilai yang sangat besar. 

“Secara de facto UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut. Kita sudah punya UU Desa, tapi daerah-daerah belum merasakan,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8).

Menurut dia, RUU ini dirasa mampu mengatasi persoalan hingga menghapus disparitas yang terjadi di daerah kepulauan.

- Advertisement -

Sehingga, sambung dia, tidak ada alasan untuk tidak mensahkan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan menjadi UU.

“Kita melihat dengan kepala sendiri soal adanya disparitas. Menurut saya RUU ini perlu disahkan untuk kepentingan orang-orang di daerah kepulauan agar bisa merasakan percepatan pembangunan seperti kita,” pungkas Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER