Presiden Joko Widodo di Istana Negara (dok: setkab)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, Nuril pun bebas dari vonis hukuman enam bulan penjara dan sanksi sebesar Rp500 juta. Hal ini diutarakan Jokowi sebelum bertolak ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (29/7) kemarin.
“Sudah saya tanda tangani (Kepres Baiq Nuril). Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Ia pun mengaku tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Jokowi mengatakan dirinya akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” kata Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…
MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…
MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…
MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…
MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…