EKONOMI

Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas dan Penyerapan Garam Lokal

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus mendorong perbaikan kualitas garam produksi dalam negeri demi meningkatkan nilai tambah guna menjaga fluktuasi harga di tingkat petani.

“Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengklasifikasikan garam sebagai komoditas penting. Jadi, kalau kita masukkan garam ke barang penting, kita bisa tentukan harga eceran terendah,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (30/7).

Peningkatan kualitas produksi garam local, menurut Airlangga, bakal ditopang melalui perbaikan infrastruktur dari dan menuju lokasi tambak garam. Hal ini untuk mempercepat laju distribusi.

“Contohnya, pembenahan jalan dari kawasan tambak ke jalur transportasi utama. Aksesibilitas dari area tambak ke jalur utama mesti diperhatikan, infrastruktur petani garam perlu diperbaiki,” papar dia.

Airlangga mengatakan, tidak ada rembesan garam impor ke pasaran. Sebab, garam yang diimpor oleh produsen adalah untuk diolah dan dijadikan bahan baku untuk produk tertentu yang bernilai tambah tinggi.

“Produk jadinya itu antara lain alkali, PVC, hingga infus,” ujar Airlangga.

Harga garam industri juga jauh lebih mahal ketimbang garam produksi rakyat, sehingga tidak ada alasan bagi importir untuk menjual garam industri ke pasar.

“Harga garam industri jauh lebih mahal. Jadi, importir atau perusahaan yang menggunakan garam untuk kebutuhan industri tidak ada insentifnya untuk jual ke pasar,” tuturnya.

Sektor industri membutuhkan garam berkualitas tinggi, terutama untuk industri berorientasi ekspor.

Kualitas garam yang digunakan oleh industri tidak hanya terbatas pada kandungan natrium klorida (NaCl) yang tinggi, yakni minimal 97%. Namun, masih ada kandungan lainnya yang harus diperhatikan seperti Kalsium dan Magnesium dengan maksimal 600 ppm serta kadar air yang rendah.

Standar kualitas tersebut yang dibutuhkan industri aneka pangan dan industri chlor alkali plan (soda kostik). Sedangkan garam yang digunakan oleh industri farmasi untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah, harus mengandung NaCl 99,9%.

Recent Posts

Duga Ada Gembong Besar di 4 Kasus Penyelundupan Narkoba, Legislator: Ada Apa Dengan Lapas?

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Pareira menduga ada aktor besar…

5 jam yang lalu

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem…

9 jam yang lalu

Cegah Judi Berkedok Permainan Anak, Legislator Dorong Evaluasi Semua Izin Arena Arkade

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap…

14 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Kerja Sama Manufaktur Konkret dengan Belarus

MONITOR, Belarus - Hubungan industri antara Indonesia dan Belarus terus menunjukkan progres strategis di tengah…

16 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Bekali Anggota DPRD Partai Gelora Seni Komunikasi dan Strategi Politik Hadapi Pemilu 2029

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menegaskan pentingnya kemampuan…

16 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Sekadar Ubah Jalur Penjualan Komoditas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan agar kebijakan ekspor…

17 jam yang lalu