Senin, 25 November, 2024

Kementan Tingkatkan Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Kurban

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan) tingkatkan pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha.

Ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dilalulintaskan dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping Tjatur Rasa yang mewakili Dirjen PKH pada Rapat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban di Gedung C Kanpus Kementan (25/7).

“Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),’’ tegas Fadjar.

Pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban ini dihadiri oleh Balai Besar Veteriner atau Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis dibawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH.

- Advertisement -

Fadjar menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh stakeholder ini diperlukan dalam rangka pemetaan untuk mengawasi dan memantau wilayah pemasok/pengirim dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Dalam pertemuan ini, juga diidentifikasi titik tempat penampungan dan penjualan hewan kurban. Menurutnya keberhasilan seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat.

Fadjar melanjutkan, Kesehatan Hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).

Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut.

Namun apabila dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan untuk menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit/cacat dengan hewan kurban yang sehat.

“Peran dokter hewan, paramedik dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Fadjar.

Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir.

“Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tegas Fadjar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER