Ilustrasi minuman keras (dok: tempo)
MONITOR, Jakarta – Penjualan minuman keras (miras) berkedok kedai jamu sedang marak di Ibukota. Melihat ini, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperketat pengawasan terhadap penjualan miras tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan, saat ini penjualan minuman keras di kedai jamu jarang teridentifikasi petugas.
“Sebenarnya di Jakarta banyak sekali penjual yang seperti itu. Makanya pengawasan dan jumlah personel ini perlu diperkuat,” ujarnya, Jumat (26/7).
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini mengamankan sebanyak 150 botol miras di kedai jamu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Ratusan botol miras yang berasal dari berbagai merk tersebut diamankan dari empat toko minuman jamu di Pejaten Barat. Toko tersebut berlokasi di Jalan Siaga, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pejaten Barat Raya, dan Jalan Samali Ujung.
Empat lokasi tersebut kerap dijadikan langganan anak muda untuk beli minuman keras oplosan. Jenis minumannya pun dari berbagai macam produsen.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…
MONITOR, Serpong - Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di…
MONITOR, Medan – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga…
MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian…
MONITOR, Jakarta - Jasa Marga kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan di Ruas Tol Jakarta–Tangerang guna…