BERITA

Lakukan Pengawasan UU No. 24 Tahun 2013, DPD Temukan Sejumlah Permasalahan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Sebab, administrasi kependudukan sebagai regulasi utama dalam mengatur peristiwa kependudukan dan menjadi penopang stakeholder lain. Misalnya bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerbitkan regulasi turunan di daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,” kata Muqowam usai melakukan pertemuan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Kamis (25/7). 

Selain itu, Muqowam menemukan beberapa fakta yang dilapangan, salah satunya keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el), sehingga dengan agak terpaksa diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el tersebut.
Masih dikatakan dia, peralatan KTP-el di berbagai Kabupaten/Kota banyak yang tidak berfungsi.

Sehingga, daerah kesulitan untuk penganggaran pengadaan peralatan KTP-el karena di UU Adminduk penyelenggaraannya dibiayai melalui APBN, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima daerah untuk Non Fisik, sehingga perlu dukungan DAK Fisik maupun APBD Kabupaten/Kota. 

“Solusi strategis yang diusulkan adalah penyederhanaan proses pengadaan blangko, dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, fakta lainnya yang ditemukan yakni soal kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan adminduk untuk sementara dengan rekruitmen tenaga kontrak atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Fakta lain di lapangan adalah kesadaran masyarakat untuk segera mengurus peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masih terkesan pasif,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia berharap permasalah yang cukup mengganggu terkait pelaksanaan program KTP-el adalah keraguan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Adminduk (misalnya perpindahan penduduk tanpa pengantar RT/RW).

Juga ada kendala untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan SKPD dalam pemanfaatan data kependudukan.

“Bagian Hukum dan Kerjasama berpendapat tidak perlu Perjanjian Kerjasama untuk sesama SKPD (mengacu PP 50/ 2018), padahal pemanfaatan data kependudukan diatur khusus dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik,”pungkasnya.

Recent Posts

Lewat Edu Tani Kementan Perkenalkan PMAAS untuk Dongkrak Produksi Padi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) melalui Edu…

1 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jabodetabek Hadiri Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…

5 jam yang lalu

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen TMMD Ke-129 Kodim 1807 Capai 68 Persen

MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…

5 jam yang lalu

Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Industri di Kawasan Transmigrasi

MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…

6 jam yang lalu

Perputaran Dana Judol Turun, Waka Komisi I DPR Dorong Penanganan Makin Disiplin

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik tren penurunan perputaran dana…

7 jam yang lalu

Kemenperin dan UNIDO Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Kawasan industri kini tidak lagi dinilai hanya dari kelengkapan infrastruktur atau kemudahan…

12 jam yang lalu