MEGAPOLITAN

Kebijakan Anies Larang Jualan Hewan Kurban di Trotoar Dikritik

MONITOR, Jakarta – Larangan penjualan hewan kurban di lokasi tidak resmi oleh Pemprov DKI Jakarta, menuai kritikan tajam dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari tokoh muda Betawi Tanah Abang Muhidin Muchtar.

Menurutnya, tidak seharusnya pedagang hewan kurban dilarang, karena mereka hanya pedagang musiman yang keberadaannya hanya saat menjelang Hari Raya Idul Adha saja.

“Pemprov DKI sebaiknya jangan terlalu kaku dalam menerapkan peraturan. Para penjual hewan kurban itu merupakan saudara-saudara kita yang hanya sekadar mencari rezeki musiman, dan tidak terlalu mengganggu,” ujar Muhidin, Jumat (26/7).

Ketua Barisan Betawi Milenial (BBM) tersebut menjelaskan, penjualan hewan kurban merupakan budaya masyarakat yang harus dilestarikan dan dilindungi.

“Jangan main melarang saja dong,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H.

Dalam ingub tersebut, Anies memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi,” demikian bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

“(Wali kota dan bupati) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum dan menginformasikan lokasi tersebut kepada Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi ingub itu.

Kepala Sub bagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Andika Jati Zohella mengatakan, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berarti di luar lokasi yang ditetapkan para wali kota dan bupati.

Artinya, lokasi penjualan hewan kurban yang tidak resmi berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.

“Iya (trotoar dan jalur hijau tidak resmi), peruntukannya kan memang untuk jalur hijau,” kata Andika.

Recent Posts

Fase Pemulangan, 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Hingga tanggal 2 Juli 2024 pukul 21.00 WAS. Jemaah haji dan petugas…

31 menit yang lalu

Lagi, Gebrakan Mentan Libatkan Para “Jawara” Peternakan Sediakan Daging dan Susu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengundang langsung para pelaku usaha di…

2 jam yang lalu

Pengosongan 278 Bidang Lahan UIII Dimulai, Ditarget Rampung Lima Hari

MONITOR, Depok - Pengosongan 278 bidang lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) berlanjut, dimulai…

3 jam yang lalu

IPB: Penyuluh Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

MONITOR, Jakarta - Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam…

4 jam yang lalu

Relaksasi Perpajakan Industri Kesehatan, Jubir Kemenperin Sampaikan Beberapa Poin

MONITOR, Jakarta - Terkait pemberitaan hasil rapat internal kabinet terkait relaksasi perpajakan industri kesehatan di…

4 jam yang lalu

Kambing Perah, Jurus Baru Dukung Persusuan Nasional

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pertanian terus dorong berbagai upaya untuk meningkatkan produksi susu nasional. Salah…

6 jam yang lalu