Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE (dok: IDNTimes)
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi akhirnya setuju untuk memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Analis Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai keputusan DPR ini sangat tepat. Menurutnya langkah amnesti ini sudah tepat demi kemanusiaan. Akan tetapi, tidak cukup untuk Baiq saja.
Sulthan mengatakan UU ITE telah memakan banyak korban hingga diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai, menurutnya, kasus remeh-temeh pun dipenjara, UU ITE rawan disalahgunakan.
“Amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Penyetujuan oleh DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah.
“Oleh karena itu segera ajukan draft revisi,” ujarnya menyarankan. “Dengan begitu kedepan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…