Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE (dok: IDNTimes)
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi akhirnya setuju untuk memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Analis Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai keputusan DPR ini sangat tepat. Menurutnya langkah amnesti ini sudah tepat demi kemanusiaan. Akan tetapi, tidak cukup untuk Baiq saja.
Sulthan mengatakan UU ITE telah memakan banyak korban hingga diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai, menurutnya, kasus remeh-temeh pun dipenjara, UU ITE rawan disalahgunakan.
“Amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Penyetujuan oleh DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah.
“Oleh karena itu segera ajukan draft revisi,” ujarnya menyarankan. “Dengan begitu kedepan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan jajarannya untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai kehadiran langsung Menteri…
MONITOR, Karawang – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi…
MONITOR, Agam - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM)…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Taklimat Awal Tahun 2026 yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen…