Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE (dok: IDNTimes)
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi akhirnya setuju untuk memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Analis Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai keputusan DPR ini sangat tepat. Menurutnya langkah amnesti ini sudah tepat demi kemanusiaan. Akan tetapi, tidak cukup untuk Baiq saja.
Sulthan mengatakan UU ITE telah memakan banyak korban hingga diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai, menurutnya, kasus remeh-temeh pun dipenjara, UU ITE rawan disalahgunakan.
“Amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Penyetujuan oleh DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah.
“Oleh karena itu segera ajukan draft revisi,” ujarnya menyarankan. “Dengan begitu kedepan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain,” tambahnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…
MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…
MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) gerak cepat tangani kasus antraks yang terkonfirmasi di Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of…