Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE (dok: IDNTimes)
MONITOR, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara aklamasi akhirnya setuju untuk memberikan pertimbangan atas usulan amnesti oleh Presiden Jokowi terhadap korban pelecehan seksual sekaligus terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Analis Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai keputusan DPR ini sangat tepat. Menurutnya langkah amnesti ini sudah tepat demi kemanusiaan. Akan tetapi, tidak cukup untuk Baiq saja.
Sulthan mengatakan UU ITE telah memakan banyak korban hingga diancam dengan pidana dalam UU ITE. Sampai-sampai, menurutnya, kasus remeh-temeh pun dipenjara, UU ITE rawan disalahgunakan.
“Amnesti memang hak konstitusional yang melekat pada Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Penyetujuan oleh DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Ia menjelaskan, dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah.
“Oleh karena itu segera ajukan draft revisi,” ujarnya menyarankan. “Dengan begitu kedepan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain,” tambahnya.
MONITOR, Garut - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin keberterimaan ekspor ikan Indonesia di pasar…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Dewan Hakim…
MONITOR, Jakarta - DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…