PARLEMEN

RUU Ekraf Hampir Final, Anang Ngotot Pelaku Kreatif Wajib Diberi Insentif

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah bersikukuh agar pemerintah diberi mandat untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini seiring pembahasan RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini hampir final.

Anang menjelaskan, sejumlah pasal krusial masih belum menemukan titik temu antara pemeirntah dan antarfraksi di Panja RUU Ekraf di Komisi X.

“Kami tetap menginginkan norma di Pasal 22 RUU Ekraf agar pemerintah diwajibkan untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi kelompok yang berkategori rintisan (start up),” ujar Anang, Rabu (24/7).

Musisi asal Jember ini menuturkan dalam rumusan Pasal 22 ayat (1) disebutkan “Pemerintah dan/atau Pemeirntah Daerah wajib memberikan insentif dan kemudahan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif”. Dalam perkembangannya, kata Anang, pemerintah masih bersikukuh agar kata “wajib” diubah menjadi “dapat”.

“Kami menginginkan kata “wajib” dimasukkan dalam norma tersebut, tujuannya agar pemerintah mendapat mandat oleh UU yakni kewajiban memberi insentif kepada pelaku kreatif. Bukan lagi dapat yang sifatnya sukarela,” cetus Anang.

Anang membandingkan norma yang serupa muncul di Pasal 21 ayat (5) UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyebutkan “pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan…”.

Menurut dia, norma tersebut berakibat performa UMKM kita saat ini tidak maksimal. “Karena sifatnya sukarela, akibatnya insentif yang semestinya didapat UMKM tidak maksimal diberikan pemerintah. Kita tidak menginginkan kondisi serupa juga terjadi di ekonomi kreatif,” tegas Anang.

Politisi PAN ini mengingatkan komitmen Presiden Jokowi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia semestinya visi tersebut dapat ditindaklanjuti para pembantunya termasuk dalam pembahasan RUU Ekraf.

“Komitmen Pak Jokowi ini semestinya ditangkap dengan baik dalam pembahasan rumusan ini oleh wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Ekraf ini,” tegas Anang.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Gambir di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong percepatan hilirisasi komoditas gambir…

1 jam yang lalu

Politisi PDIP Usulkan Kewajiban Jaminan Sosial dalam RUU PPRT

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany, menekankan pentingnya jaminan sosial…

2 jam yang lalu

9.000 Lebih Mahasiswa Baru UIN Jakarta Ikuti PBAK

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik…

3 jam yang lalu

Polemik Royalti Musik, DPR Sebut Revisi UU Hak Cipta Sudah Masuk Prolegnas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa permasalahan polemik royalti…

4 jam yang lalu

Menag Ajak Kepala Daerah Perkuat Dukungan ke Penyuluh Agama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para kepala daerah untuk memperkuat dukungan…

6 jam yang lalu

Transformasi Babek TNI Menjadi Balog TNI, Perkuat Sistem Logistik

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi menandai babak baru dalam sistem dukungan logistik…

16 jam yang lalu