PARLEMEN

RUU Ekraf Hampir Final, Anang Ngotot Pelaku Kreatif Wajib Diberi Insentif

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah bersikukuh agar pemerintah diberi mandat untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini seiring pembahasan RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini hampir final.

Anang menjelaskan, sejumlah pasal krusial masih belum menemukan titik temu antara pemeirntah dan antarfraksi di Panja RUU Ekraf di Komisi X.

“Kami tetap menginginkan norma di Pasal 22 RUU Ekraf agar pemerintah diwajibkan untuk memberi insentif bagi pelaku ekonomi kreatif khususnya bagi kelompok yang berkategori rintisan (start up),” ujar Anang, Rabu (24/7).

Musisi asal Jember ini menuturkan dalam rumusan Pasal 22 ayat (1) disebutkan “Pemerintah dan/atau Pemeirntah Daerah wajib memberikan insentif dan kemudahan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif”. Dalam perkembangannya, kata Anang, pemerintah masih bersikukuh agar kata “wajib” diubah menjadi “dapat”.

“Kami menginginkan kata “wajib” dimasukkan dalam norma tersebut, tujuannya agar pemerintah mendapat mandat oleh UU yakni kewajiban memberi insentif kepada pelaku kreatif. Bukan lagi dapat yang sifatnya sukarela,” cetus Anang.

Anang membandingkan norma yang serupa muncul di Pasal 21 ayat (5) UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyebutkan “pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan…”.

Menurut dia, norma tersebut berakibat performa UMKM kita saat ini tidak maksimal. “Karena sifatnya sukarela, akibatnya insentif yang semestinya didapat UMKM tidak maksimal diberikan pemerintah. Kita tidak menginginkan kondisi serupa juga terjadi di ekonomi kreatif,” tegas Anang.

Politisi PAN ini mengingatkan komitmen Presiden Jokowi dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia semestinya visi tersebut dapat ditindaklanjuti para pembantunya termasuk dalam pembahasan RUU Ekraf.

“Komitmen Pak Jokowi ini semestinya ditangkap dengan baik dalam pembahasan rumusan ini oleh wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Ekraf ini,” tegas Anang.

Recent Posts

Puan Usul Forum Parlemen Bela Palestina Diperluas Hingga Eropa dan Amerika Latin

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri forum diskusi kelompok parlemen negara-negara yang…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 165 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 165.466 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…

3 jam yang lalu

Hadiri Forum Parlemen Bela Palestina di Turki, Puan Audiensi Dengan Erdogan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung…

4 jam yang lalu

DPR Kecam Pelecehan di KRL, Transportasi Umum Harus Jadi Ruang Aman Bagi Perempuan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Irine Yusiana Roba Putri mengecam keras pelecehan seksual…

5 jam yang lalu

Di Forum Parlemen Bela Palestina, Puan Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri rapat kelompok parlemen yang mendukung Palestina…

5 jam yang lalu

Dari Limbah Jadi Harapan, Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Rumah Tamadun, UMKM binaan Rumah BUMN Pertamina Pekanbaru sekaligus pemenang Pertamina UMK…

9 jam yang lalu