BERITA

Gugatan 30 M Dikabulkan Pengadilan, Fahri Hamzah: Itu Adalah Hukuman

MONITOR, Jakarta –  Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para petinggi partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu merupakan hukuman atas rekayasa pemecatan dirinya.

“Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7)

Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Masih dikatakan dia, pasca ditolaknya permohonan kasasi dari pihak pimpinan PKS itu, sebenarnya sudah selesai perkaranya. Meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Juru sita pengadilan, sambung Fahri nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset tersebut. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs,red) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

“Karena itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendesain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,”sebut anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini pun menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

Recent Posts

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

4 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

5 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

7 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

8 jam yang lalu

Hasil Seleksi Administrasi KIP 2026, Pansel Tetapkan 378 Pendaftar Lolos

MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…

10 jam yang lalu

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…

12 jam yang lalu