BERITA

Gugatan 30 M Dikabulkan Pengadilan, Fahri Hamzah: Itu Adalah Hukuman

MONITOR, Jakarta –  Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para petinggi partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu merupakan hukuman atas rekayasa pemecatan dirinya.

“Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7)

Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Masih dikatakan dia, pasca ditolaknya permohonan kasasi dari pihak pimpinan PKS itu, sebenarnya sudah selesai perkaranya. Meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Juru sita pengadilan, sambung Fahri nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset tersebut. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs,red) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

“Karena itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendesain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,”sebut anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini pun menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

Recent Posts

DPR Dorong TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk terus berkomitmen dalam…

9 menit yang lalu

IPW Bongkar Kasus Penembakan Pelajar di Semarang, Begini Katanya

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara terkait peristiwa penembakan terhadap Siswa SMK…

2 jam yang lalu

Kolaborasi KKP-Kemendes PDT Sukseskan Program MBG dan Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersinergi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal…

4 jam yang lalu

Menteri Agama Serahkan Barang Gratifikasi ke KPK

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang…

4 jam yang lalu

Besok Nyoblos Bareng Mega, Puan Ingatkan Pilkada Jurdil: Rakyat Harus Merdeka Memilih

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar Pilkada serentak 2024 yang akan…

5 jam yang lalu

Gandeng Investor, Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

MONITOR, Surabaya - PT Pertamina (Persero) menetapkan secara resmi pemenang "Pertamuda Seed and Scale 2024"…

6 jam yang lalu