BERITA

Gugatan 30 M Dikabulkan Pengadilan, Fahri Hamzah: Itu Adalah Hukuman

MONITOR, Jakarta –  Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para petinggi partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu merupakan hukuman atas rekayasa pemecatan dirinya.

“Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7)

Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Masih dikatakan dia, pasca ditolaknya permohonan kasasi dari pihak pimpinan PKS itu, sebenarnya sudah selesai perkaranya. Meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Juru sita pengadilan, sambung Fahri nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset tersebut. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs,red) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

“Karena itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendesain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,”sebut anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini pun menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

Recent Posts

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

38 menit yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

3 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

4 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

11 jam yang lalu

Gelar Workshop, UID dorong Publikasi Ilmiah Civitas Akademika Tembus Jurnal Bereputasi Global

MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…

11 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Dekarbonisasi Industri Menuju Target NZE 2050

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…

12 jam yang lalu