MONITOR, Jakarta – DPD RI mengambil momentum untuk menguatkan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan memalui inisiatif pengusulan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Wilayah Negara.
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan bahwa meskipun dalam pandangan UU Nomor 43 Tahun 2008 sudah memberikan penegasan teritori, namun secara nyata belum memberikan perhatian dalam aspek kesejahteraan masyarakat.
“Kita bersyukur bahwa pemerintah sekarang memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan Indonesia Timur dan wilayah-wilayah perbatasan, baik laut maupun darat,”kata Benny dalam sambutannya terkait uji sahih RUU Wilayah Negara di hotel Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Selasa (16/7).
“Dan Ini harus kita sambut dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang lebih kuat nantinya” tambahnya.
Dikatakan dia, luasnya wilayah Indonesia dan strategisnya posisi Indonesia mendatangkan disisi lain sebagai berkah sekaligus menjadi ancaman.
Pada sisi ancaman yang kerap dan masih menjadi pekerjaan besar kita, terutama pemerintah dalam menjaga teritori wilayah perbatasan dari maraknya aktivitas penyelundupan, perompakan, kejahatan trans-nasional, penangkapan ikan ilegal, terorisme, narkoba dan lainnya.
Oleh karena itu, Benny menegaskan, menjadi kewajiban para penyelenggara negara untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan amanah pembukaan UUD NRI 1945, ungkap anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Utara tersebut.
Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang disampaikan Asistensi I Pemprov Sulut, Drs. Edison Humiang MSi menyampaikan bahwa membangun wilayah perbatasan harus menggunakan pendekatan di luar konteks normal.
Maksudnya tidak dalam hitungan untung rugi dan investasi namun diletakkan dalam kerangka kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Di Sulut sendiri ada dua Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Filipina, yakni Miangas dan Marore.
“Kebijakan program, kegiatan dan rencana pembangunan wilayah negara, khususnya perbatasan, harus mampu meng-cover setiap aspek kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan karakteristik daerah otonom itu sendiri,” ucapnya.
Hadir sebagai narasumber dalam forum uji sahih RUU Wilayah Negara Dr. Basilio Arraujo, ketua Tim Ahli RUU Wilayah Negara, pembicara dari Kepala BPP Sulawesi Utara, Dr. Jemmy Gagola, M.Si, ME, dari Kemendari, Drs. Alvius Dailami, M.Si, dan 2 pakar masing-masing Dr. Flora Pricilia Kalalo, SH, MH, pakar hukum laut Universitas Sam Ratulangi dan Irfan Basri, S.IP, pemerhati wilayah perbatasan.