HUKUM

Kasus Romy, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Tipikor di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/72019).

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan putusan tuntutan terhadap Muafaq. Kepala Kemenag Kabupaten Gresik ini terbukti bersalah. Ia mengakui menyerahkan uang kepada Ketua PPP Romahurmuziy di Restoran Bumi Surabaya, sehingga ia secara hukum melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda uang sebesar Rp150 juta dan 6 bulan kurungan.

Usai pembacaaan tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Haryono SH.MH menanyakan kepada Achmad Muafaq Wirahadi apakah akan mengajukan pembelaan?

“Baik pak hakim yang mulai, saya secara pribadi akan mengajukan pembelaan,” ucap Achmad Muafaq, pria berperawakan kecil mengenakan peci dan baju batik warna kuning kombinasi bunga-bunga hitam itu.

Penasehat hukum terdakwa Muafaq, Dwi Surya Hadi mengatakan, bersyukur tuntutan terhadap kliennya tidak seserem yang dibayangkan.

“Kami bersyukur tuntutannya tidak setinggi yang kami bayangkan. Saya tahu, majelis hakim melihat bahwa Pak Achmad Muafaq itu orangnya sangat lugu. Menyerahkan uangnya kan di depan orang banyak. Itu menunjukkan beliau tidak biasa bermain. Berbeda dengan para pemain,” kata Dwi Surya Hadi kepada MONITOR.

Ia menambahkan, pembelaan secara pribadi akan disampaikan Muafaq pada sidang agenda pembacaan pembelaa pada hari Rabu (24/7/2019).

“Kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dayi tuntutan 2 tahun penjara. Karena hakim mengetahui bahwa suap yang lakukan pak Muafaq itu atas desakan orang-orang,” kata Dwi Surya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sekitar 1 jam karena mati listrik di PN Jakarta Pusat/ Tipikor.

Recent Posts

50 Mahasiswa PTIQ Gelar KKM Internasional di Malaysia, Ini Programnya

MONITOR, Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta menggelar program Kuliah…

1 jam yang lalu

DPD Kosgoro Nilai Tindakan Pemkot Bogor Terlalu Berlebihan pada GMNI

MONITOR, Jakarta - Dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa yang berujung vandalisme, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan…

2 jam yang lalu

PKS Dukung Presiden Reshufle Menteri dan Wakil Menteri Bermasalah

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…

3 jam yang lalu

Pamong Budaya Kemenag Diajak Manfaatkan Dana Indonesiana 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…

4 jam yang lalu

JPPI Nilai MBG Masih Bebani dan Gerogoti Anggaran Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…

4 jam yang lalu

Sudah Ada KMP, DPR Sebut Polri Tak Perlu Lagi Dilibatkan di Penyaluran Beras SPHP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Pemerintah memanfaatkan…

4 jam yang lalu