HUKUM

Kasus Romy, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Tipikor di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/72019).

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan putusan tuntutan terhadap Muafaq. Kepala Kemenag Kabupaten Gresik ini terbukti bersalah. Ia mengakui menyerahkan uang kepada Ketua PPP Romahurmuziy di Restoran Bumi Surabaya, sehingga ia secara hukum melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda uang sebesar Rp150 juta dan 6 bulan kurungan.

Usai pembacaaan tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Haryono SH.MH menanyakan kepada Achmad Muafaq Wirahadi apakah akan mengajukan pembelaan?

“Baik pak hakim yang mulai, saya secara pribadi akan mengajukan pembelaan,” ucap Achmad Muafaq, pria berperawakan kecil mengenakan peci dan baju batik warna kuning kombinasi bunga-bunga hitam itu.

Penasehat hukum terdakwa Muafaq, Dwi Surya Hadi mengatakan, bersyukur tuntutan terhadap kliennya tidak seserem yang dibayangkan.

“Kami bersyukur tuntutannya tidak setinggi yang kami bayangkan. Saya tahu, majelis hakim melihat bahwa Pak Achmad Muafaq itu orangnya sangat lugu. Menyerahkan uangnya kan di depan orang banyak. Itu menunjukkan beliau tidak biasa bermain. Berbeda dengan para pemain,” kata Dwi Surya Hadi kepada MONITOR.

Ia menambahkan, pembelaan secara pribadi akan disampaikan Muafaq pada sidang agenda pembacaan pembelaa pada hari Rabu (24/7/2019).

“Kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dayi tuntutan 2 tahun penjara. Karena hakim mengetahui bahwa suap yang lakukan pak Muafaq itu atas desakan orang-orang,” kata Dwi Surya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sekitar 1 jam karena mati listrik di PN Jakarta Pusat/ Tipikor.

Recent Posts

Kemenag Imbau Jemaah Jangan Tertipu Tawaran Visa Non Haji

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengimbau…

3 jam yang lalu

Resmikan UPTD PLUT Sumbar, Wamen UMKM Pacu Digitalisasi dan Konektivitas UMKM

MONITOR, Padang - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza meresmikan Unit…

5 jam yang lalu

Kementan Gandeng Polri Tindaklanjuti Penyimpangan Hibah Sapi di Karanganyar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan…

6 jam yang lalu

KKB Serang Komnas HAM saat Misi Kemanusiaan, Komisi I DPR: Ini Serangan Terhadap Wibawa Negara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengecam keras aksi penembakan yang…

8 jam yang lalu

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Hingga 2 Mei

MONITOR, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M berakhir pada…

9 jam yang lalu

DPR Kritisi Soal Masuknya Ratusan Ribu PMI ke Arab Saudi di Tengah Moratorium, Ini Kebobolan Serius!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengkritisi kondisi di mana ratusan ribu…

10 jam yang lalu