Jumat, 22 November, 2024

Diminta Terbitkan Perppu Penyadapan, Komisi III DPR Ingatkan Jangan Gegabah

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menilai belum ada urgensinya untuk presiden menerbitkan peraturan pengganti Undang-Udang (Perppu) tentang penyadapan.

Menurut dia, terkait dengan pro kontra pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang penyadapan yang tengah digodok DPR RI, merupakan bagian dari dinamika politik semata saja.

“Soal konflik pendapat yang terjadi di parlemen tentunya itu dinamika politik. Bahwa presiden harus mengambil Perppu saya melihat belum perlu dan belun ada urgensinya,” kata Herman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/7).

“Biarkan pembahasan itu mengalir secara demokratis di DPR,” tambahnya.

- Advertisement -

Namun demikian, sambung politikus PDIP itu, bila dalam pembahasan nanti terjadi kebuntuan, maka upaya presiden melalui kewanangannya menerbitkan Perppu perlu dilakukan.

“Jika terjadi kebuntuan di DPR , baru presiden memikirkan untuk membuat Perppu, tetapi sebagai DPR saya menyarankan tidak gegabah mendorong Perppu ke presiden,” paparnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan sikapnya mengenai klausul penyadapan yang harus diatur tanpa adanya pengecualian terhadap penegak hukum maupun non penegak hukum?. Ia mengaku jika kegiatan penyadapan tentu harus diatur dan mengikat ke semua elemen bangsa.

“Penerapan dalam RUU Pendayapan harus diberlaku sama, tanpa ada pengecualian. Jadi, aturan mainnya harus di atur. Termasuk KPK, normanya harus di atur,” pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.

Hal itu, kata Fahri, selain ketentuan tersebut sangat mendesak, juga dapat meminimalisir terjadinya kegaduhan, bila dibandingkan DPR RI yang memproses melalui rancangan undang-undang (RUU) a quo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER