Jumat, 29 Maret, 2024

Diduga Hina Masyarakat Aceh, Senator DPD RI Polisikan Denny Siregar

MONITOR, Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan terkait hinaan terhadap masyarakat Aceh Melalui video yang diunggah oleh Cokro TV, Selasa (16/7).

Laporan di Mabes Polri ini berlangsung dari pukul 14.00 s.d 17.00 Wib bersama Muhammad Saleh, Juru Bicara Partai Aceh dan Fahmi Mada, Tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan Denny Siregar melalui video yang diunggah Cokro TV di Situs berbagi Video Youtube yang telah merendahkankan harkat martabat rakyat Aceh dan ulama Aceh.

Sebelumnya Senator Fachrul Razi mengatakan bahwa pernyataan Denny merendahkan harga diri dan penyebaran kebencian terhadap Aceh dan Islam di Aceh. “Saya mengecam keras pernyataan-pernyataan tendensius dan fitnah yang dilakukan oleh Denny yang divideokan dan disebarluaskan kepada publik terkait wacana pelegalan poligami di Aceh,” katanya kepada wartawan, Senin (16/7).

- Advertisement -

Fachrul Razi mengatakan bahwa perbuatan Denny merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas 
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu disampaikannya merespon beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Sebagaimana diketahui bahwa dalam beberapa hari terakhir, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang Hukum Keluarga.

“Silahkan saja berekspresi dan menyampaikan pendapat atau masukan tentang Aceh, secara demokratis kita terima tapi tidak dengan menyudutkan Aceh, Ulama dan Islam di Aceh dengan cara hal-hal yang tendensius dan menyinggung perasaan Aceh,” tegas Fachrul.

Dirinya menyesalkan jika ada oknum yang selalu menjelekkan Aceh. “Kalau tidak paham dengan ‘orang Aceh’ yang memiliki budaya dan Islam yang kuat, sebaiknya pelajari dulu tentang Aceh, bukannya menuding Aceh dengan tuduhan tendensius,” tegas Fachrul di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER