Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI
MONITOR, Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pertimbangan permohonan amensty terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik Baiq Nuril dari Presiden Jokowi. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan dewan untuk kemudian dibacakan dalam rapat sidang paripurna.
“Suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bambang Soesatyo). Suratnya masuk dari Istana,” kata Indra kepada wartawan Selasa (16/7).
Surat tersebut selanjutnya, sambung dia, akan dibawa di rapat paripurna DPR yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB hari ini. DPR akan meminta pertimbangan dan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di Parlemen.
“Akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,” ucap Indra.
Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menyebutkan presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti dinilai yang paling rasional bagi Baiq Nuril ketimbang grasi yang mensyaratkan minimal pidana dua tahun.
Selain membacakan surat permohonan amnesty, rapat Paripurna setidaknya mengagendakan sejumlah kegiatan lainnya, diantaranya: tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.
Dan, laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.
MONITOR, Jakarta - Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai tanggal 6 Juli mendatang. Pada edisi…
MONITOR, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menilai petugas haji Indonesia tangguh. Ia membagikan…
MONITOR, Depok - Dalam rangka untuk meningkatkan mutu akademik dan memastikan relevansi kurikulum dengan kebutuhan…
MONITOR, Jakarta - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori menilai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…