Kamis, 25 April, 2024

Divonis 2 Tahun, Ini Reaksi Ratna Sarumpaet

MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tidak menerima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonisnya 2 tahun penjara.

Ia beralasan, pasal yang dikenakan dirinya tidak tepat dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim.

“Poin saya adalah dikatakan Pasal yang menurut saya enggak melanggar. Tidak ada keonaran, tapi dibilang ada keonaran,” ucap Ratna usai menjalani sidang vonisnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Ia menilai, alasan yang dikemukakan majelis hakim menggambarkan kalau Indonesia masih jauh dari konsep negara hukum ideal.

- Advertisement -

“Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima,” ujarnya.

Menurut Ratna, definisi keonaran tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, Ratna menilai jika persidangan kasus hukumnya berbau politis.

“Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik, jadi saya sabar saja,” pungkas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menilai Ratna terbukti bersalah membuat berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran. Ratna dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Atas vonis ini, kubu Ratna maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Ratna dan jaksa punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER