Jumat, 26 April, 2024

Pemulangan HRS Jadi Syarat Rekonsiliasi, Pengamat: Itu Tidak Tepat

MONITOR, Jakarta – Pengamat Politik Adi Prayitno menilai bahwa permintaan pemulangan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai salah satu syarat yang diajukan pihak Prabowo Subianto terkait wacana rekonsiliasi politik, dinilai tidak tepat.

Sebab, tanpa adanya rekonsiliasi, HRS itu dapat pulang ke Indonesia tanpa ada yang menghalangi.

“Apalagi kasus (hukum)nya sudah SP3, itu artinya secara prosedur dan substansial, pulang atau tidaknya Rizieq tidak ada kaitannya dengan rekonsiliasi. Beda ceritanya kalau kepulangan Habib Rizieq dihalang-halangi atau ditolak kelompok tertentu, mungkin perlu dimediasi aparat keamanan,” kata Adi, di Jakarta, Rabu (10/7).

Ia berpandangan bahwa dalam wacana rekonsiliasi pasca Pemilu 2019 seharusnya tidak dibumbui dengan sejumlah prasyarat. Melainkan, rekonsiliasi dilakukan atas nama persatuan bangsa.

- Advertisement -

“Rekonsiliasi mestinya tanpa syarat apa pun harus ikhlas lillahi ta’ala untuk kepentingan bangsa,”ucap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.

Tidak hanya itu, Adi menyarankan agar pihak Prabowo-Sandiaga untuk mempublikasikan semua syarat rekonsiliasi agar ada pelibatan publik secara umum.

“Biar publik memberikan penilaian apakah syarat-syarat rekonsiliasi yang dilakukan 02 rasional atau tidak,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER