BERITA

Pekan Depan Polisi Ungkap Temuan Fakta Menarik Kasus Novel Baswedan

MONITOR, Jakarta – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengungkap kepada publik terkait temuan fakta menarik yang di dapat tim satuan tugas (Satgas) dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, pada pekan depan.

Menurut dia, tim Satgas yang dibentuk Kapolri bersama divisi humas yang akan menyampaikannya nanti secara rinci.

“Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin kepada media, ada temuan-temuan menarik, ada kemajuan, dan paling lambat seminggu ke depan (akan diungkap,red),” kata Iqbal, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Alasannya, sambung dia, jika temuan fakta menarik tim Satgas tersebut sedang dipelajari oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Belum bisa kami sampaikan karena Pak Kapolri sedang mempelajari,” ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan jika tim Satgas pakar tersebut bukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Sebab mereka hanya diberi tugas selama enam bulan mengusut kasus Novel Baswedan.

“Kemarin tim pakar itu sudah menyelesaikan tugasnya dan menghadap Bapak Kapolri semuanya. Menyampaikan beberapa rekomendasi dan sejak kemarin sampai dengan beberapa hari ke depan Pak Kapolri akan mempelajari itu,” pungkas jenderal bintang dua tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Salat Subuh di Masjid al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibandingkan dengan mata kanannya.

Pada 8 Januari lalu, Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tim gabungan terdiri atas 65 orang dari berbagai unsur, di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, dan Kepolisian RI.

Satgas bentukan Tito itu memiliki batas waktu kerja selama enam bulan sejak dibentuk, alias sudah berakhir pada Senin (8/7). Karenanya, sejak kemarin, sejumlah pihak termasuk Wadah Pegawai KPK, gencar menagih hasil kerja tim tersebut.

Recent Posts

Ulama Kalimantan Tekankan Standarisasi Kitab Kuning, Sertifikasi Guru dan Arah Kebijakan Ditjen Pesantren

MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…

16 menit yang lalu

Peran Aktif Puan di Forum MIKTA Perkuat Diplomasi dan Isu Kemanusiaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…

8 jam yang lalu

DPR Sebut Putusan MK Pertegas Larangan di UU Polri; Aturan Wajib Dijalankan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

12 jam yang lalu

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…

12 jam yang lalu

Menperin: Industri Farmasi dan Kosmetik jadi Penopang Utama Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…

14 jam yang lalu

Tutup OMI 225, Menag: Sains dan Agama Berjalan Seiring

MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…

15 jam yang lalu