MEGAPOLITAN

Kinerja Pansus DKI Makin Tuai Banyak Sorotan

MONITOR, Jakarta – Kinerja panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus menuai sorotan luas. Kali ini terkait diabaikannya Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2016 tentang pengangkatan wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah angggota dewan.

Sedangkan, pansus memutuskan jumlah kuorum sebesar 50 persen +1 dari total anggota dewan.

“Dengan adanya tatib quorum 50+1 persen patut di duga ada kongkalingkong. Masa Peraturan Pemerintah diabaikan begitu aja,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada MONITOR, Selasa (8/7).

Sugiyanto menilai, dengan banyaknya kejanggalan dari tata tertib yang dihasilkan pansus, maka jangan menyalahkan masyarakat jika mencurigai adanya dugaan politik uang.

“Jadi sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknua tak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.

“Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini,” kata Bestari.

Bestari menceritakan pemilihan kepala daerah di salah satu Kabupaten Papua tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota dewan di sana merancang tatib tanpa dikonsultasikan lagi ke Kemendagri. Walhasil, Kemendagri tak bisa melantik kepala daerah terpilih padahal proses pemilihan sudah usai.

Politikus Partai NasDem ini menghindari kasus Papua terulang di DKI. Karena itu, pansus menjadwalkan bertemu Kemendagri pada Rabu, 3 Juli 2019 untuk memperlihatkan draf tatib.

Saat ini, Bestari melanjutkan, pansus masih harus membahas beberapa poin seperti bagaimana mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.

“Apa pernyataan terakhir dari Kemendagri atau masukan akhir dari Kemendagri, itulah yang dikompilasi pada hari Kamis dan Jumat maka Senin (8 Juli) bisa paripurna penetapan tatib,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

29 menit yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Bursa Wirausaha Unggulan, Wujudkan Target 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan Bursa Wirausaha Unggulan sebagai…

53 menit yang lalu

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS)…

3 jam yang lalu

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

5 jam yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

5 jam yang lalu

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…

10 jam yang lalu