MEGAPOLITAN

Kinerja Pansus DKI Makin Tuai Banyak Sorotan

MONITOR, Jakarta – Kinerja panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus menuai sorotan luas. Kali ini terkait diabaikannya Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2016 tentang pengangkatan wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah angggota dewan.

Sedangkan, pansus memutuskan jumlah kuorum sebesar 50 persen +1 dari total anggota dewan.

“Dengan adanya tatib quorum 50+1 persen patut di duga ada kongkalingkong. Masa Peraturan Pemerintah diabaikan begitu aja,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada MONITOR, Selasa (8/7).

Sugiyanto menilai, dengan banyaknya kejanggalan dari tata tertib yang dihasilkan pansus, maka jangan menyalahkan masyarakat jika mencurigai adanya dugaan politik uang.

“Jadi sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasikan draf tata tertib (tatib) ke Kementerian Dalam Negeri. Pihaknua tak ingin pemilihan wagub di DKI berakhir seperti pemilihan kepala daerah di Kabupaten Papua.

“Ada kesalahan dalam draf tatib. Mereka menentukan sementara waktu diserahkan kepada partai pengusung. Akhirnya gantung sampai hari ini,” kata Bestari.

Bestari menceritakan pemilihan kepala daerah di salah satu Kabupaten Papua tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Anggota dewan di sana merancang tatib tanpa dikonsultasikan lagi ke Kemendagri. Walhasil, Kemendagri tak bisa melantik kepala daerah terpilih padahal proses pemilihan sudah usai.

Politikus Partai NasDem ini menghindari kasus Papua terulang di DKI. Karena itu, pansus menjadwalkan bertemu Kemendagri pada Rabu, 3 Juli 2019 untuk memperlihatkan draf tatib.

Saat ini, Bestari melanjutkan, pansus masih harus membahas beberapa poin seperti bagaimana mekanisme kuorum dan pemilihan ulang.

“Apa pernyataan terakhir dari Kemendagri atau masukan akhir dari Kemendagri, itulah yang dikompilasi pada hari Kamis dan Jumat maka Senin (8 Juli) bisa paripurna penetapan tatib,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

10 jam yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

10 jam yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

17 jam yang lalu

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

2 hari yang lalu

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

3 hari yang lalu

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

4 hari yang lalu