MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor membantah pernyataan Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun yang menyatakan bahwa GP Ansor telah berlaku sebagai ‘penegak hukum’ dengan melakukan pembubaran pengajian Hanan Attaki di Hotel Bahari Inn, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/7), seperti dimuat Kumparan, Senin (8/7/2019) dengan judul “MUI Kritik GP Ansor soal Penolakan Hanan Attaki: Itu Domainnya Polisi”.
Menurut Yaqut, GP Ansor Kota Tegal sama sekali tidak melakukan pembubaran pengajian seperti dinyatakan Ketua Komisi Hukum MUI Baharun seperti yang dikutup Kumparan.
“GP Ansor Kota Tegal sama sekali tidak pernah atau melakukan pembubaran acara pengajian Hanan Attaki. Perlu diluruskan dan diketahui, GP Ansor Kota Tegal hanya melayangkan surat keberatan atas acara yang akan dihadiri Hanan Attaki kepada Polres Tegal. Tidak ada sama sekali pembubaran sebagaimana yang ramai dibicarakan. Itu hanya framing yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan GP Ansor secara umum,” tegas Gus Yaqut, sapaan akrab Ketua Umum PP GP Ansor ini, di Jakarta (8/7/2019).
Gus Yaqut menyatakan, masalahnya sebenarnya tidak seheboh yang diberitakan di media massa, terlebih di media sosial. “Ini masalah sebenarnya, clear. Tidak ada pembubaran sebagaimana digoreng di medsos. Saya menduga ada pihak-pihak yang memang tidak senang dengan GP Ansor. Mereka, pihak-pihak yang tidak senang dengan GP Ansor itu sedang berusaha membuat keruh suasana,” tandasnya.
Pimpinan Pusat GP Ansor, kata dia, bahkan akan mengundang Hanan Attaki untuk melakukan diskusi.
“Kita akan undang Hanan Attaki ke Ansor, kalau dia mau, untuk diskusi. Diskusi ini perlu dilakukan agar tidak juga menumbuhkan pandangan-pandangan keliru atas pernyataan dia sebelumnya, seperti mengatakan Nabi Musa itu premannya para nabi atau perempuan ahli surga itu yang berberat badan 55 kg, dan masih banyak lagi,” ucap Gus Yaqut.
Namun begitu, Gus Yaqut mengatakan, atas nama institusi pihaknya meminta maaf atas kesalahpahaman yang dibuat oleh GP Ansor Cabang Kota Tegal. Pihaknya akan melakukan teguran karena sikap yang dilakukan tersebut atas nama institusi.
“Seharusnya hal ini dikomunikasikan dengan struktur di atasnya. Teguran ini sebagai bentuk mekanisme kontrol dan koordinasi kepada PC GP Ansor Kota Tegal,” pungkasnya.