MEGAPOLITAN

Pakai Jasa Denny Indrayana, Pemprov DKI Pede Menangkan Sengketa Lahan BMW

MONITOR, Jakarta – Lahan Stadion BMW Sunter, Jakarta Utara, sampai saat ini masih bersengketa. Untuk menyelesaikan sengketa atas lahan tersebut, Pemprov DKI menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

“Dia kan ahli hukum tata negara. Persoalan yang dihadapi kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih kapabel lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (3/7).

Dijelaskan Yayan, pihaknya tidak sendiri ketika menunjuk Denny Indrayana untuk membantu menyelesaikan kasus lahan BMW. Menurutnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga terlibat dalam penunjukan tersebut.

“Ketika Pemprov DKI kalah dalam gugatan PT Buana Permata Hijau atas kepemilikan tanah di sana. Pak Anies menyarankan, agar kami di Biro Hukum menggunakan tim ahli pendamping saat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta,” terangnya.

Dilain pihak, Yayan mengaku tak ingin membocorkan ihwal besaran biaya yang dikeluarkan pihaknya saat memakai jasa Denny untuk memenangkan gugatan tersebut. Dirinya meyakini penunjukan itu akan berbuah positif dalam pengajuan nanti.

“Kita mah selalu yakin. Ya enggak tahu nanti putusan hakimnya mah. Kalau kitanya yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa,” ujar dia.

Dalam persiapan banding di PTTUN, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan bukti-bukti agar nantinya majelis hakim mengabulkan permohonan yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu. Selain koordinasi dengan Denny, ia juga meminta pendapat dari berbagai ahli hukum di bidang pertanahan.

“Jadi memang kita perlu pematangan maksimal lah di memori banding ini. Kita koordinasi dengan teman-teman di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Kita juga melibatkan ahli hukum pertanahannya juga, selain Pak Denny juga ada,” katanya.

Upaya banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI itu, setelah Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.

Sertifikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).

Recent Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…

6 jam yang lalu

Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Legalitas Agar Skala Usaha Berkembang

MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…

7 jam yang lalu

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…

7 jam yang lalu

HSN 2025, DPR: Santri Kawal Peradaban Dunia dari Titik Nol Islam Nusantara

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…

9 jam yang lalu

Pembentukan Ditjen Pesantren Jadi Kado HSN, Puan Sebut Santri Jembatan Nilai dan Kemajuan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Santri Nasional…

10 jam yang lalu

Ngopi Bareng Santri! Edisi Khusus Hari Santri Nasional 2025

Oleh: Dinno Brasco* Mohon izin ya Bang Haji, nyruput kopi sambil sharing sebuah kisah dan…

10 jam yang lalu