MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mengumumkan Agus Winoto dinon-aktifkan sementara dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Maringka menyebut, pemberhentian dalam waktu sementara itu dilakukan terkait status Agus sebagai tersangka kasus suap di KPK.
“Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto) yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Adapun posisi Agus saat ini, kata Maringka, akan digantikan oleh Robertus Tacoy yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI.
Selain Agus Winoto, Maringka mengatakan ada dua jaksa lainnya yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tetapi penanganannya diserahkan ke Kejagung yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejati DKI Jakarta.
MONITOR, Jakarta - PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halalbihalal dan Pengarahan kepada sejumlah 1.000…
MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…
MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…